PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Diduga Bocor
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan kebocoran devisa negara yang sangat besar, mencapai Rp155 triliun, dari aktivitas ekspor emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Aliran Dana ke Singapura, Thailand, dan AS
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan indikasi ini terungkap dari analisis transaksi keuangan perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan pihak di luar negeri. Negara tujuan aliran dana tersebut antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
"Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun," ujar Ivan.
Potensi Pajak dan Royalti Hilang, Negara Dirugikan
Aliran dana dari ekspor emas ilegal ini diduga kuat menyebabkan kebocoran devisa serta hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara. Sektor pertambangan emas yang sejatinya strategis justru menjadi sumber kerugian.
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Reformasi Polri hingga Gaza