Lebih mencengangkan, skala jaringan PETI ternyata jauh lebih besar. PPATK memperkirakan total perputaran dana terkait aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023–2025 mencapai lebih dari Rp992 triliun.
Jaringan ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Aktivitasnya membentuk satu mata rantai besar dari penambangan, pengolahan, hingga ekspor ilegal.
Total Transaksi Ekspor Ilegal Capai Rp185 Triliun
PPATK juga mencatat, total transaksi ekspor emas ilegal dalam periode yang sama ditaksir mencapai Rp185 triliun. Angka ini memperkuat dugaan bahwa praktik PETI telah menjadi jaringan besar dengan perputaran uang lintas negara.
PPATK Dorong Penegakan Hukum Tegas
Temuan ini menjadi sinyal serius bagi aparat penegak hukum. PPATK menyatakan akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pelaku, dan mendorong penegakan hukum yang tegas.
Kasus ini menyoroti besarnya kerugian negara akibat lemahnya pengawasan pertambangan ilegal. Tindakan cepat dan tegas dari pemerintah dinanti untuk menghentikan kebocoran devisa dan mengamankan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Reformasi Polri hingga Gaza