Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Bisa Membungkam Kebebasan Berpendapat
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pandangan kritis terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar. Menurutnya, langkah hukum ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, tetapi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi.
Pasal Hukum Dinilai Menyimpang dari Substansi Masalah
Refly Harun menyatakan keberatannya terhadap penggunaan pasal-pasal hukum yang dinilai "dibuat-buat". Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak seharusnya digunakan untuk mengalihkan substansi perdebatan publik ke ranah kriminal. Menurutnya, perkara yang menyangkut perbedaan pendapat dan klaim di ruang publik semestinya diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau mekanisme pembuktian terbuka, bukan dengan kriminalisasi.
"Saya tidak bisa menerima jika proses hukum digunakan untuk mengaburkan pokok persoalan yang sebenarnya," ujar Refly dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV.
Tantangan Terbuka ke Jokowi untuk Buktikan Ijazah di Pengadilan
Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip pembuktian hukum, Refly Harun secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menghadapi proses hukum melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo. Refly menilai gugatan tersebut merupakan ruang sah untuk menguji kebenaran secara hukum, termasuk terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan.
"Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana. Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arena sana untuk pembuktian ijazah? Karena sudah dalam proses pembuktian di sana," kata Refly.
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Krisis Komunikasi & Ujian Pemerintahan Prabowo
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Autentik 2024: Dari Margherita hingga Siciliana
Kasus Hogi Minaya: Analisis Hukum Lengkap Kekeliruan Polisi & DPR Menurut Pengacara & Pakar
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Targetkan 30 Operasi Per Tahun