Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Ancaman bagi Kebebasan Berpendapat

- Senin, 02 Februari 2026 | 00:50 WIB
Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Ancaman bagi Kebebasan Berpendapat

Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai, membantah bahwa tindakan Roy Suryo dan pihak terkait merupakan bagian dari riset akademik. Ia menyatakan bahwa tim hukumnya menemukan banyak pernyataan yang dinilai mengarah pada fitnah dan penghinaan terhadap Jokowi.

"Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah, menghina Pak Jokowi, menyatakan ijazah palsu," tegas Rivai.

Profil Refly Harun: Pakar Hukum dari Jurnalis ke Akademisi

Refly Harun adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum memulai karier sebagai wartawan di Media Group. Refly kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Indonesia dan S3 di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

Karier intelektualnya meliputi menjadi narasumber, pengamat hukum, konsultan di Centre for Electoral Reform (CETRO), staf ahli hakim konstitusi, hingga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di BUMN. Saat ini, Refly aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.

Jokowi Buka Pintu Maaf, Tapi Tegaskan Hukum Harus Berjalan

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pintu maaf secara pribadi selalu terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya adalah urusan yang berbeda dan harus diselesaikan melalui jalur resmi pengadilan.

"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi. Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum," ujar Jokowi di Solo.

Jokowi menegaskan bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk pembuktian secara lengkap dan mengikat, guna mengakhiri polemik yang berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum kepada publik.

Halaman:

Komentar