10 Surat Tanah Tidak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, Segera Urus Sertifikat!
Paradapos.com - Pemerintah resmi mencabut keabsahan sejumlah dokumen kepemilikan tanah tradisional mulai Februari 2026. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan bersertifikat, dokumen-dokumen lama tidak lagi diakui sebagai alas hak. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi.
Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026
Berikut adalah 10 bukti kepemilikan tanah yang statusnya tidak sah lagi dan tidak dapat dijadikan dasar hukum pengurusan sertifikat:
1. Petuk
Bukti pembayaran pajak tanah masa lalu. Tidak menunjukkan kepemilikan penuh dan tidak diakui setelah pendaftaran tanah nasional rampung.
2. Landrente
Surat kewajiban sewa tanah era kolonial. Hanya menunjukkan hubungan pembayaran, bukan hak milik.
3. Girik
Bukti kepemilikan berbasis adat yang umum. Meski sering untuk transaksi, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan formal mulai 2026.
4. Letter C
Dokumen administrasi desa yang bersifat informatif. Tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
5. Kekitir
Tanda kepemilikan tanah lama yang mencantumkan pajak. Tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis.
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024: IDCloudHost, OVHcloud, Hetzner, dll.
Siapa Ayah Kandung Ressa Rossano? Denada Akui Anak, Adjie Pangestu Bantah
Prilly Latuconsina Kerja Jadi Sales di Summarecon Mall Bekasi, Ini Kisahnya
Analisis Lengkap: Perbedaan Agenda Kapolri Listyo Sigit dan Jokowi sebagai Pejuang