6. Pipil dan Verponding Indonesia
Bukti adat dari masa kolonial berisi data tanah dan pajak. Tidak memenuhi standar pembuktian hak milik nasional.
7. Letter D
Buku catatan riwayat penguasaan tanah di desa. Hanya data pendukung, bukan bukti kepemilikan hukum.
8. Erfpacht
Hak guna usaha era Belanda yang bersifat sementara. Telah dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen lamanya tidak berlaku.
9. Opstal
Hak mendirikan bangunan di atas tanah orang lain pada masa kolonial. Hak ini telah dihapus dalam sistem pertanahan nasional.
10. Gebruik
Hak penggunaan tanah terbatas jangka panjang era kolonial. Tidak sesuai dengan hukum agraria nasional dan tidak diakui lagi.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?
Kementerian ATR/BPN mengimbau pemegang dokumen-dokumen di atas untuk segera mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN setempat sebelum batas waktu Februari 2026. Dokumen lama masih dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses pendaftaran ini.
Pemilik tanah disarankan untuk mengubah kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan sah di Indonesia, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dari klaim pihak lain.
Segera konsultasikan ke kantor BPN terdekat untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat tanah yang sah secara hukum.
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024: IDCloudHost, OVHcloud, Hetzner, dll.
Siapa Ayah Kandung Ressa Rossano? Denada Akui Anak, Adjie Pangestu Bantah
Prilly Latuconsina Kerja Jadi Sales di Summarecon Mall Bekasi, Ini Kisahnya
Analisis Lengkap: Perbedaan Agenda Kapolri Listyo Sigit dan Jokowi sebagai Pejuang