10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat

- Senin, 02 Februari 2026 | 13:50 WIB
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat

6. Pipil dan Verponding Indonesia

Bukti adat dari masa kolonial berisi data tanah dan pajak. Tidak memenuhi standar pembuktian hak milik nasional.

7. Letter D

Buku catatan riwayat penguasaan tanah di desa. Hanya data pendukung, bukan bukti kepemilikan hukum.

8. Erfpacht

Hak guna usaha era Belanda yang bersifat sementara. Telah dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen lamanya tidak berlaku.

9. Opstal

Hak mendirikan bangunan di atas tanah orang lain pada masa kolonial. Hak ini telah dihapus dalam sistem pertanahan nasional.

10. Gebruik

Hak penggunaan tanah terbatas jangka panjang era kolonial. Tidak sesuai dengan hukum agraria nasional dan tidak diakui lagi.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?

Kementerian ATR/BPN mengimbau pemegang dokumen-dokumen di atas untuk segera mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN setempat sebelum batas waktu Februari 2026. Dokumen lama masih dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses pendaftaran ini.

Pemilik tanah disarankan untuk mengubah kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan sah di Indonesia, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dari klaim pihak lain.

Segera konsultasikan ke kantor BPN terdekat untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat tanah yang sah secara hukum.

Halaman:

Komentar