PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran, dengan salah satu wacana yang menuai perhatian kritis: memperluas cakupan regulasi hingga ke internet dan platform digital. Rencana ini, jika diterapkan dengan pendekatan yang tidak tepat, dinilai berisiko membebani ekosistem digital yang sedang tumbuh pesat. Kekhawatiran utama muncul dari potensi dampaknya terhadap industri kreatif, yang dalam beberapa tahun terakhir justru menemukan momentum dan pasar global berkat ruang digital yang relatif terbuka.
Ekosistem Digital: Motor Pertumbuhan Kreatif
Dalam satu dekade terakhir, lanskap ekonomi digital Indonesia telah bertransformasi secara dramatis. Platform streaming, rumah produksi independen, dan jutaan kreator konten telah membentuk sebuah ekosistem yang dinamis. Ruang digital ini memungkinkan proses kreatif—dari produksi, distribusi, hingga monetisasi—berlangsung lebih lincah dan langsung menjangkau audiens. Internet tidak hanya menjadi panggung baru, tetapi juga jembatan vital bagi karya-karya lokal untuk melintas batas negara.
Besarnya potensi ekonomi sektor ini tercermin dari valuasi pasar yang mencapai Rp 1.000 triliun untuk industri kreator konten, film, dan animasi. Angka tersebut diproyeksikan bisa melonjak empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan, menunjukkan kontribusi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja dan ekonomi berbasis pengetahuan.
Peluang Global yang Terbuka Lebar
Daya tarik konten lokal di kancah global bukan lagi sekadar angan-angan. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia tercatat menonton konten dalam negeri, dengan setidaknya 35 judul Indonesia berhasil menembus daftar Top 10 Global platform tersebut. Capaian ini membuktikan bahwa cerita-cerita lokal memiliki resonansi yang kuat.
Peran platform digital dalam mendongkrak industri film pun semakin krusial. Menurut produser film Orchida Ramadhania, berbagai layanan streaming kini telah menjadi “penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop.”
Ancaman dari Pendekatan Regulasi yang Kaku
Di tengah optimisme tersebut, arah revisi UU Penyiaran justru mengkhawatirkan. Berbagai draf yang beredar menunjukkan kecenderungan untuk menerapkan mekanisme pengaturan ketat—seperti perizinan baru dan pengawasan normatif—ke ranah internet. Pendekatan yang lahir dari era penyiaran konvensional seperti televisi dan radio dinilai tidak lagi cocok untuk ekosistem digital yang partisipatif, terdesentralisasi, dan mengandalkan inovasi berkelanjutan.
Peneliti dari Remotivi, Muhamad Heychael, memperingatkan risiko ketidakpastian yang bisa timbul. Ia menjelaskan, “Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital.”
Sinyal Negatif bagi Investasi dan Inovasi
Implikasi dari regulasi yang tidak proporsional bisa meluas. Kebijakan yang dianggap terlalu mengontrol berpotensi mengirimkan sinyal negatif kepada investor global dan pelaku industri teknologi. Alih-alih dipandang sebagai hub ekonomi digital yang menarik, Indonesia berisiko dicap sebagai pasar dengan risiko regulasi tinggi. Persepsi semacam ini jelas bertolak belakang dengan ambisi pemerintah untuk menjadikan ekonomi digital sebagai motor pertumbuhan utama.
Melihat praktik di negara lain, keberhasilan mendorong industri kreatif ke panggung dunia justru sering dibarengi dengan kerangka regulasi yang adaptif dan mendukung, bukan membelenggu.
Mendesak: Tata Kelola yang Berbeda untuk Ruang Digital
Oleh karena itu, banyak pihak mendorong agar DPR meninjau ulang pendekatan revisi ini. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menegaskan perlunya kerangka khusus untuk ruang digital. “Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi,” tuturnya.
Poin kritisnya adalah bagaimana menjaga keseimbangan. Di satu sisi, perlunya perlindungan konsumen dan konten yang bertanggung jawab diakui. Namun di sisi lain, semangat inovasi dan daya saing global industri kreatif lokal tidak boleh terpasung oleh regulasi yang ketinggalan zaman. Tanpa ruang gerak yang memadai dan kepastian hukum yang mendukung, akan sulit bagi potensi besar ekonomi kreatif Indonesia untuk benar-benar mewujud.
Revisi UU Penyiaran, jika tidak dirancang dengan kehati-hatian dan pemahaman mendalam tentang karakteristik ekonomi digital, berisiko menjadi rem bagi salah satu sektor paling menjanjikan bagi masa depan ekonomi bangsa.
Artikel Terkait
Indef Soroti Payback Period Proyek Kereta Cepat Whoosh: Bisa Lebih dari 100 Tahun
Menteri Keuangan Ancam Blacklist Penerima Beasiswa LPDP yang Hina Negara
Viral Nama Tiara Kartika di Media Sosial, Kebenaran Video dan Tautan Terabox Masih Samar
Arab Saudi Kirim 100 Ton Kurma untuk Ramadan, Kemenag Salurkan ke Pesantren hingga IKN