PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dipastikan akan hadir secara langsung dalam persidangan untuk menunjukkan seluruh dokumen ijazah aslinya, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, setelah bertemu dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/5/2026). Langkah ini diambil untuk menjawab polemik panjang mengenai keaslian dokumen pendidikan yang telah bergulir di publik dan menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.
Di tengah hiruk-pikuk perkotaan Solo, pertemuan antara Jokowi dan tim kuasa hukumnya berlangsung tertutup. Namun, hasilnya cukup jelas: sang mantan presiden siap membuka seluruh arsip pendidikannya di hadapan majelis hakim. Tak hanya ijazah universitas, dokumen dari bangku sekolah dasar hingga menengah pun akan diperlihatkan.
Kesiapan Jokowi dan Penegasan Kuasa Hukum
Yakup Hasibuan, yang mewakili Jokowi, mengungkapkan bahwa kehadiran kliennya di pengadilan adalah bentuk komitmen untuk meluruskan spekulasi yang beredar. Selama ini, kata dia, banyak anggapan miring yang menyebut Jokowi enggan datang ke persidangan atau menyembunyikan dokumen aslinya.
“Tadi kami juga konfirmasi lagi ke Pak Jokowi terkait kehadiran beliau di sidang,” kata Yakup.
Menurut Yakup, Jokowi menegaskan kesiapannya untuk hadir di pengadilan. “Beliau mengatakan akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya,” ujar Yakup.
Keputusan ini, lanjutnya, menjadi cara paling efektif untuk mematahkan tudingan yang terus berkembang. Pihaknya pun menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku, termasuk soal kapan dokumen akan diperlihatkan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan majelis hakim,” ujarnya.
Kekecewaan di Balik Proses Hukum yang Berlarut
Di balik kesiapan itu, ada rasa kecewa yang mengemuka. Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, mengungkapkan bahwa Jokowi merasa proses hukum kasus ini berjalan terlalu lamban. Pernyataan ini disampaikan usai Suhadi bertemu Jokowi di kediamannya di Solo pada Kamis (21/5/2026).
“Beliau agak kecewa karena proses hukum sudah berjalan sekitar satu tahun satu bulan,” kata Suhadi.
Menurut Suhadi, saat laporan dibuat, penanganan perkara diperkirakan rampung dalam tiga hingga empat bulan. Namun, kenyataannya berbeda. Jokowi, tuturnya, menduga ada pihak tertentu yang berusaha menghambat proses, meski ia tidak merinci lebih jauh siapa yang dimaksud. Dugaan intervensi pun tidak dijelaskan secara gamblang.
Meski demikian, Jokowi tetap mengapresiasi kerja penyidik yang telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. THMP bahkan menilai perkara itu sebenarnya sudah berstatus P-21 atau dinyatakan lengkap, namun belum ada pengumuman resmi dari kepolisian.
Suhadi menambahkan, Jokowi ingin seluruh persoalan dibuka secara terang di pengadilan. Mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, semua siap ditunjukkan. “Beliau ingin proses hukum berjalan transparan tanpa campur tangan pihak mana pun,” ujarnya.
Polisi Akan Umumkan Perkembangan Kasus
Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana mengumumkan perkembangan penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).
Budi memastikan perkara ini akan diusut tuntas dan disampaikan secara komprehensif kepada publik. “(Akan diumumkan) dalam waktu dekat,” tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melanjutkan kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini ke tahap persidangan. Sejumlah tersangka, seperti Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan dr. Tifa, menolak menempuh jalur restorative justice (RJ). Akibatnya, proses hukum tetap berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Di sisi lain, penyidik menghentikan perkara terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme RJ. Ketiganya dicabut status tersangkanya setelah berdamai dengan pelapor dan mengakui keaslian ijazah Jokowi. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun hanya dikeluarkan bagi mereka bertiga.
“Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman.
Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan proses RJ bagi tersangka lainnya masih terus terbuka. “Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan Undang-Undang,” tutur Iman.
Ia menjelaskan, proses RJ bisa dijalankan kapan saja, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan. “Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, penegakan hukum tak semata-mata berorientasi pada penghukuman. “Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan. Maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” kata Budi.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” sambung eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Artikel Terkait
Anne Ratna Mustika Jalani Pemeriksaan Gratifikasi Mobil di Kejari Purwakarta Selama Berjam-jam
Taspen Pastikan Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dimulai 2 Juni 2026
Mantan Wamenaker Noel Sesali Jabatan yang Berujung Jeruji: Ini Titik Nadir Hidup Saya
Y2Mate Jadi Solusi Unduh Video YouTube Offline Tanpa Registrasi, Dukung Kualitas hingga 4K