Anne Ratna Mustika Jalani Pemeriksaan Gratifikasi Mobil di Kejari Purwakarta Selama Berjam-jam

- Senin, 25 Mei 2026 | 13:00 WIB
Anne Ratna Mustika Jalani Pemeriksaan Gratifikasi Mobil di Kejari Purwakarta Selama Berjam-jam

PARADAPOS.COM - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Senin, 25 Mei 2026. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga petang ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi berupa kendaraan roda empat. Anne, yang juga merupakan mantan istri dari politisi Dedi Mulyadi, hadir dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Kehadirannya langsung menjadi sorotan publik dan awak media yang telah menunggu sejak pagi di halaman kantor kejaksaan.

Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Anne tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB, mengenakan hijab putih dan busana batik bercorak cokelat. Ia berjalan memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada wartawan yang sudah bersiaga. Suasana hening dan penuh antisipasi menyelimuti area kantor kejaksaan selama proses tersebut berlangsung.

Pemeriksaan Berjam-jam dan Keheningan yang Berbicara

Penyidik memeriksa Anne selama berjam-jam. Pemeriksaan baru berakhir menjelang petang. Sekitar pukul 17.17 WIB, Anne akhirnya terlihat keluar dari gedung kejaksaan. Ia langsung menuju sebuah kendaraan yang telah menunggu di area parkir, sebuah Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 2404 TJB.

Saat keluar, suasana sempat ramai. Para wartawan berusaha mendekat untuk meminta tanggapan. Namun, Anne memilih untuk irit bicara. Ia hanya membuka sedikit kaca mobilnya, melambaikan tangan, dan menyapa singkat para awak media. Tak ada pernyataan resmi yang disampaikan. Beberapa detik kemudian, mobil yang ditumpanginya langsung meninggalkan kantor kejaksaan, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Penjelasan Kuasa Hukum: Kooperatif dan Menghormati Proses Hukum

Pihak kuasa hukum Anne kemudian memberikan penjelasan kepada media yang masih bertahan di lokasi. Penasihat hukumnya, Frizolla Putri, menyebut bahwa kliennya hadir secara kooperatif. Menurut Frizolla, kehadiran Anne merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Anne datang secara sukarela memenuhi panggilan penyidik.

“Klien kami hadir untuk memberikan keterangan dan melengkapi data yang dibutuhkan penyidik,” ujar Frizolla.

Menurut dia, sikap kooperatif sangat penting untuk membantu mengungkap fakta secara terang dan jelas. Frizolla juga menyinggung soal absennya Anne pada panggilan sebelumnya. Sebelumnya, Anne dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 Mei 2026, namun saat itu ia tidak hadir. Kuasa hukum menyebut ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan. Pemberitahuan kepada pihak kejaksaan, kata dia, juga telah disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Frizolla turut meluruskan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara tidak berkaitan dengan kewenangan Anne saat menjabat sebagai bupati. Menurutnya, hal tersebut juga telah dijelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya.

Gratifikasi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus dugaan gratifikasi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat daerah. Dalam hukum tindak pidana korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pejabat negara atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan. Bentuk gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, hingga kendaraan.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu, setiap dugaan gratifikasi wajib ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Kuasa hukum Anne meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka berharap publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai sepenuhnya. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum menyampaikan hasil resmi pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar