PARADAPOS.COM - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin alias Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2), saat Erwin diduga hendak menyeberang ke Malaysia untuk melarikan diri. Ia didakwa terlibat dalam penyuapan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, senilai Rp1 miliar.
Konfirmasi Penangkapan dari Pimpinan Polri
Pihak berwenang telah mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa DPO Erwin telah diamankan oleh tim gabungan.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” jelasnya di Jakarta, Jumat.
Namun, untuk rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus, Eko menyatakan bahwa informasi akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers mendatang.
Modus Pelarian dan Penangkapan Pendamping
Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, memaparkan kronologi yang lebih detail. Menurutnya, Erwin bukanlah satu-satunya target yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.
Kevin menjelaskan bahwa kedua orang tersebut diduga aktif membantu upaya pelarian Erwin. “Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ungkapnya. Mereka dianggap berperan memfasilitasi rencana Erwin untuk menghindari jerat hukum dengan kabur ke negara tetangga.
Keterkaitan dengan Kasus Suap di Bima
Nama Koko Erwin mulai mencuat ke permukaan publik seiring bergulirnya kasus suap yang melibatkan aparat kepolisian di Bima. Keterkaitannya terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) kuasa hukum seorang tersangka, AKP Malaungi, Asmuni.
Ia mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Dalam BAP tersebut, AKP Malaungi—yang saat kejadian menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota—mengaku menerima langsung sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025. Penyerahan narkotika dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari penyuapan sebelumnya.
Alur Suap dan Imbalan
Kasus ini mengungkap alur yang kompleks. Erwin, yang digambarkan sebagai pemain lama di peredaran gelap, disebut telah menyerahkan uang suap Rp1 miliar kepada AKP Malaungi. Motifnya diduga untuk memuluskan bisnis narkotikanya di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Lebih lanjut, uang tersebut konon dimaksudkan untuk membantu Malaungi memenuhi permintaan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota. Didik disebut menyambut niat Erwin dan kemudian mengatur rencana dengan bawahannya agar operasi bisnis sabu bandar tersebut bisa berjalan tanpa hambatan. Transaksi suap besar ini dikaitkan dengan keinginan untuk memiliki mobil mewah tertentu, menunjukkan keterkaitan antara gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan narkotika yang terorganisir.
Artikel Terkait
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koko Erwin Usai Gagalkan Pelarian ke Malaysia
Pembina Pramuka di Bekasi Dilaporkan Perkosa Siswi Berulang Kali
Pria di Gowa Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon, Diduga Perkosa Mertua Sendiri
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima