PARADAPOS.COM - Seorang lansia menjadi korban percobaan penjambretan yang berujung pingsan di Komplek Pakuwon, Jelambar Baru, Jakarta Barat, Senin (2/3/2026) siang. Aksi yang terekam CCTV itu menunjukkan pelaku berjaket driver ojek online menarik tas korban hingga wanita itu tersungkur dan tak sadarkan diri. Pelaku, yang kemudian diketahui berinisial BAS (28), ditangkap setelah warga curiga dengan gerak-geriknya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
Kronologi Aksi dan Kepanikan Pelaku
Rekaman kamera pengawas di lokasi menggambarkan mencekamnya kejadian tersebut. Pelaku yang mengenakan jaket khas driver ojek online terlihat berhenti mendekati korban, seorang wanita lanjut usia berinisial LSJ. Dalam sekejap, ia menarik tas yang dibawa korban. Bukannya melepaskan, LSJ berusaha mempertahankan barang berharganya itu, sehingga ia terseret dan akhirnya jatuh tak bergerak di aspal.
Melihat korban pingsan, pelaku diduga panik. Alih-alih melanjutkan aksinya, ia justru meninggalkan lokasi sejenak. Menariknya, menurut penyelidikan, ia sempat mengganti helm ojek online yang dikenakannya dengan helm biasa sebelum kembali ke tempat kejadian.
Pura-Pura Menolong dan Pengakuan Pelaku
Saat kembali, BAS bertingkah seolah-olah ingin menolong korban. Namun, sikapnya justru mencurigakan warga sekitar yang telah menyaksikan kejadian tersebut. Warga kemudian mengamankan pria itu dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan perkembangan penyelidikan. Awalnya, BAS mengelak ketika dicurigai sebagai pelaku.
"Dia kan sempat ganti helm, awalnya saat beraksi helm Ojol, pas pura-pura nolong pakai helm biasa. Kami tunjukin beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya," tegas Alexander.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku khilaf dan terdesak kebutuhan. Motifnya disebut-sebut untuk membeli baju lebaran. Tas kecil yang berusaha direbut itu berisi dua unit ponsel, kartu e-money, kunci rumah, serta uang tunai dan koin senilai total Rp 891.000.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. "Kami sita juga barang bukti pelaku yaitu sepeda motor merk honda beat B 4285 UGA, helm ojol dan Helm Motif Hitam, sandal serta jaket ojil sesuai rekaman CCTV," tandas perwira yang merupakan alumni Akpol 2017 tersebut.
Atas perbuatannya, BAS menghadapi tuntutan berat. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebuah risiko yang jauh lebih besar dibanding nominal uang yang hendak dicurinya.
Artikel Terkait
Aparat Gabungan Kuasai Markas KKB di Nabire, Sita Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah
Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan Udara AS-Israel
Mantan Wapres dan Panglima ABRI Try Sutrisno Meninggal Dunia
Hakim Federal AS Tolak Gugatan, Proyek Ruang Jamuan Trump di Gedung Putih Dapat Lanjut