PARADAPOS.COM - Seorang remaja berusia 18 tahun, Betrand Eka Prasetyo Radiman, meninggal dunia setelah tertembak di kawasan Toddopuli, Makassar, pada Minggu pagi (1/3/2026). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan insiden ini dan menyebut tembakan yang dilepaskan anggota polisi diduga tidak disengaja. Pihak kepolisian telah memeriksa anggota terkait dan menyatakan proses hukum akan dijalankan sesuai temuan investigasi.
Kronologi Insiden Menurut Kapolrestabes
Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, insiden berawal dari laporan mengenai sekelompok remaja yang meresahkan warga di Jalan Toddopuli Raya. Mereka diduga menggunakan senjata mainan berpeluru jelly untuk mengganggu pengguna jalan.
"Bahwa di wilayah Toddopuli tersebut ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) omega (peluru jelly)," tuturnya.
Menanggapi laporan itu, seorang anggota polisi yang baru selesai patroli mendatangi lokasi. Saat tiba, ia melihat korban diduga sedang melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang warga.
"Sebelum mobilnya berhenti melihat adik kita ini, almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang," jelas Arya.
Situasi kemudian memanas. Polisi menyatakan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, dalam proses penanganan korban yang melakukan perlawanan, senjata api itu secara tidak terduga meletus.
"Sehingga tidak sengaja terletus senjatanya mengenai salah satu bagian tubuhnya, di bagian pantat begitu," ujarnya.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan masif. Arya menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur.
"Melihat alasan, tindakan juga, apakah itu proper atau tidak, dan kalau ada tindak pidana, kita juga akan lakukan tindakan terhadap anggota kami yang melakukan (penembakan)," ucapnya.
Tuntutan dari LBH Makassar
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti insiden ini dengan nada berbeda. Mereka menilai kejadian ini bukanlah insiden tunggal, melainkan cerminan dari masalah yang lebih dalam.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyampaikan kecaman keras. Ia mendesak proses hukum yang transparan dan tegas terhadap oknum anggota yang terlibat.
"Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang," kata Ansar.
LBH Makassar juga memastikan identitas korban dan mendesak langkah konkret dari aparat.
"Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18 tahun), meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar," bebernya.
"Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang," tandas Ansar.
Insiden tragis ini kini berada di bawah penyelidikan internal Propam Polrestabes hingga Polda Sulsel. Masyarakat menunggu kejelasan proses hukum yang dijanjikan, sementara duka mendalam menyelimuti keluarga korban yang kehilangan seorang anak di usia yang sangat muda.
Artikel Terkait
Video Penggerebekan Toko Ponsel di Meulaboh Viral, Proses Hukum Berjalan
Berkas Perkara Roy Suryo Cs Masih Menggantung di Polda Metro Jaya
Ketua Jokman Nilai Sikap Rismon Sianipar Mereda Pasca Dilaporkan ke Polda
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan