PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aliran dana senilai Rp124 miliar lebih yang diduga merupakan hasil kejahatan jaringan narkoba internasional pimpinan Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'. Investigasi yang mendalam mengungkap praktik pencucian uang yang sistematis melalui empat rekening pihak ketiga atau 'proxy', dengan total 2.134 transaksi dalam kurun waktu tertentu.
Modus Operandi dan Besaran Transaksi
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memaparkan rincian temuan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC. Dari empat rekening utama yang berhasil ditelusuri, perputaran dana masif tersebut menunjukkan pola kejahatan keuangan yang terorganisir.
“Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi,” jelas Eko Hadi dalam keterangan resminya pada Sabtu (18/4/2026).
Rekening dengan Aliran Dana Terbesar
Rekening milik tersangka berinisial L menjadi saluran utama, menampung Rp81,9 miliar dari 946 transaksi antara Agustus 2024 dan Maret 2026. Yang menarik, penyidik menemukan pola transaksi yang diduga sengaja dirancang untuk mengelabui sistem pelaporan keuangan.
“Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99.999.999 sebanyak 445 kali,” ungkapnya. L diduga hanya direkrut sebagai 'pemilik boneka' dengan imbalan satu juta rupiah untuk menyerahkan akses rekeningnya.
Saluran Langsung ke Supplier dan Pengelola
Rekening lain yang dipegang tersangka TZR, dengan aliran dana Rp35,1 miliar, berperan lebih vital. Rekening ini disebut digunakan langsung oleh Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik untuk menerima pembayaran dari Andre Fernando.
“Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35.151.760.380,42 dari 426 transaksi,” imbuh Eko. Sama seperti L, TZR juga membuka rekening atas perintah sindikat dengan iming-iming sejumlah uang.
Sementara itu, rekening milik MR, dengan aliran Rp3,9 miliar, berfungsi sebagai tempat penampungan uang muka pesanan narkoba dari berbagai pembeli, termasuk bandar Erwin Iskandar, sebelum dialirkan ke Hendra. Rekening ini bahkan dibeli sindikat secara paket lengkap dengan perangkat pendukungnya seharga lima juta rupiah.
Peran Pengelola Keuangan Jaringan
Rekening keempat atas nama DEH, yang mencatat arus dana Rp3 miliar lebih, dikendalikan oleh Charles Bernado alias Charlie, yang bertindak sebagai pengelola keuangan jaringan. Rekening ini digunakan untuk mengelola operasional rekening-rekening 'masking' lainnya.
“Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk (kredit) senilai Rp3.037.012.649,39 dari 654 kali transaksi,” pungkas Eko. DEH, yang mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, menyerahkan identitas dirinya untuk pendaftaran rekening online dengan imbalan dua juta rupiah.
Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan empat orang tersangka terkait pengelolaan rekening proxy tersebut. Pengungkapan ini menunjukkan upaya sistematis sindikat narkoba dalam menyamarkan asal-usul uang haram, sekaligus menyoroti kerentanan yang dimanfaatkan dari individu tertentu dalam sistem keuangan.
Artikel Terkait
Ribuan Pelayat Hadiri Pengajian 40 Hari Vidi Aldiano di Jakarta
Jusuf Kalla Tegaskan Komentar Soal Ijazah Jokowi Adalah Nasihat, Bukan Kritik
JK Bantah Tuduhan Penistaan Agama Soal Pernyataan Syahid di Ceramah UGM
Wuling Eksion Siap Rilis 22 April 2026, Tawarkan Opsi EV dan PHEV