PARADAPOS.COM - Dua figur publik, Ade Armando dan Permadi Arya yang dikenal sebagai Abu Janda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026) atas dugaan penghasutan dan provokasi. Laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, disampaikan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku dan berakar dari komentar mereka terkait potongan ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kedua pihak yang dilaporkan pun telah memberikan tanggapan resmi.
Kebingungan dan Kesanggupan Ade Armando
Dihubungi pada Selasa (21/4), Ade Armando mengaku tidak memahami substansi laporan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa perannya hanyalah sebagai pemberi komentar atas konten yang sudah beredar luas di dunia maya, bukan sebagai pihak yang memotong atau menyebarkan video asli.
“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya, yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” ujarnya.
Meski merasa bingung, Armando menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang akan berjalan.
Abu Janda: Laporan Berbasis Dendam Politik
Sementara itu, respons dari Abu Janda lebih tegas dan bernada politis. Ia secara terbuka menyebut bahwa laporan yang menjeratnya dilandasi oleh motif yang tidak murni hukum.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” tegasnya.
Dugaan Pelapor: Potongan Video dan Narasi Provokatif
Pihak pelapor, yang diwakili oleh advokat Paman Nurlette, memiliki pandangan yang berbeda. Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Nurlette menjelaskan bahwa laporan ini dilatarbelakangi oleh unggahan Armando dan Abu Janda yang memuat potongan video ceramah JK. Menurutnya, konten tersebut disertai narasi yang dinilai bermasalah.
"Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ungkap Nurlette.
Ia menilai tindakan keduanya diduga memicu kegaduhan di ruang publik dan memperparah keonaran melalui narasi tambahan yang bersifat hasutan. Laporan ini kini menjadi sorotan, mempertemukan klaim kebebasan berkomentar dengan dugaan pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian dan provokasi.
Artikel Terkait
Nama Vell Viral di Media Sosial, Publik Diimbau Waspada Tautan Mencurigakan
Penkopassus Bantah Hoaks Penamparan Seskab Teddy oleh Pangkopassus
Forklift Modern Hadapi Tantangan dan Peluang di Era Otomasi
PM Kanada Soroti Ketergantungan Ekonomi pada AS sebagai Kerentanan Strategis