PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) menjadi undang-undang. Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam reformasi sistem peradilan pidana, yang bertujuan memperkuat jaminan keamanan dan hak-hak para saksi dan korban kejahatan. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut menyepakati undang-undang baru yang terdiri dari 12 bab dan 78 pasal.
Proses Pengesahan di Rapat Paripurna
Dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV, Puan Maharani didampingi sejumlah wakil ketua DPR. Proses legislasi diawali dengan pemaparan ringkasan RUU oleh perwakilan Komisi III, Andreas Hugo Pariera. Setelah paparan disampaikan, Puan meminta persetujuan final dari seluruh fraksi yang hadir.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang saksi dan korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tutur Puan.
Permintaan tersebut langsung disambut dengan jawaban setuju bulat dari seluruh anggota paripurna, mengukuhkan status RUU tersebut menjadi undang-undang yang sah.
Substansi dan Ruang Lingkup UU Baru
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dirancang untuk menjawab berbagai tantangan dalam penegakan hukum. Beberapa poin krusial di dalamnya mencakup jaminan perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di setiap provinsi, serta penguatan kelembagaan dan pendanaan. Mekanisme dana abadi korban juga diatur untuk mendukung layanan pemulihan, disertai penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
Respons dan Harapan dari LPSK
Pengesahan ini mendapat tanggapan positif dari LPSK, lembaga yang selama ini berada di garda depan perlindungan saksi dan korban. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menilai perubahan aturan ini sebagai sebuah kemajuan yang signifikan.
"Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal," jelasnya.
Menurut Susilaningtias, undang-undang baru ini bertujuan memperluas cakupan layanan perlindungan, mendorong partisipasi masyarakat, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak pihak yang berani melangkah maju untuk bersaksi dan mengakses keadilan, tanpa dibayangi rasa takut.
Artikel Terkait
Grand Final Proliga 2026 Digelar di Yogyakarta dengan Format Three Winning Set
Trump Serukan Pembebasan Delapan Perempuan yang Diklaim Terancam Hukuman Mati di Iran
KAI dan Kemenparekraf Luncurkan Kereta Bertema Karya Seniman Erika Richardo
Presiden Prabowo dan PM Albanese Bahas Realisasi Ekspor Pupuk Urea ke Australia