KPK Tanggapi Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Sidang Korupsi

- Kamis, 09 April 2026 | 02:50 WIB
KPK Tanggapi Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Sidang Korupsi

PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memasuki fase krusial hari ini, Rabu (8 April 2026). Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Eksepsi tersebut menolak seluruh dakwaan jaksa dengan alasan dakwaan dinilai cacat hukum.

Bantahan Terhadap Dakwaan KPK

Melalui pembelaannya, Abdul Wahid secara tegas membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengklarifikasi bahwa pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara merupakan prosedur yang lazim dalam pemerintahan. Menurutnya, langkah itu diambil berdasarkan instruksi dari tingkat pusat dan mengikuti rambu-rambu peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, mantan gubernur periode 2025–2030 itu menjelaskan bahwa proses penganggaran sepenuhnya dilakukan oleh tim teknis. "Saya hanya menetapkannya dalam bentuk peraturan gubernur (pergub)," ujarnya menegaskan perannya yang bersifat final administratif.

Ia juga menyanggah narasi tentang rapat tidak wajar di kediamannya. Terkait pertemuan yang disebut melibatkan sejumlah kepala dinas itu, Abdul Wahid membantah keras adanya praktik pemaksaan. "Tidak ada pengumpulan telepon genggam maupun ancaman dalam pertemuan tersebut," tegasnya.

Dugaan Pemerasan Terstruktur

Di sisi lain, JPU KPK membangun dakwaan dengan narasi yang sangat berbeda. Jaksa mendakwa Abdul Wahid bersama tiga pihak lain—Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M. Nursalam, dan ajudan Marjani—melakukan praktik pemerasan yang terstruktur.

Modusnya, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan dinas tersebut diduga dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa ini berlangsung antara April hingga November 2025 di berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor, hingga kediaman pribadi para tersangka.

Awal Mula dan Eskalasi Tekanan

Menurut keterangan jaksa, skema ini berawal dari sebuah rapat pada 7 April 2025. Dalam pertemuan di rumah dinas gubernur itu, Abdul Wahid disebut memberikan arahan dengan kiasan "matahari hanya satu", yang diiringi ancaman mutasi bagi yang tidak patuh.

Setelah dilakukan pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT lalu diminta menyetorkan "fee" sebagai bentuk loyalitas. Awalnya, kesepakatan berada di angka 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, permintaan itu kemudian melonjak menjadi 5 persen, atau setara dengan sekitar Rp7 miliar.

Tekanan yang kuat membuat para pejabat itu merasa tidak memiliki pilihan. "Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Aliran Dana dan Penggunaannya

Setoran uang pun mengalir dalam tiga tahap. Tahap pertama menghasilkan Rp1,8 miliar, disusul Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.

Dana sebesar itu, menurut tuntutan jaksa, tidak hilang begitu saja. Sebagian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sebagian lain digunakan untuk berbagai kepentingan di luar tugas kedinasan, termasuk untuk keperluan pribadi dan kegiatan-kegiatan tertentu.

Langkah Hukum Selanjutnya

Atas seluruh rangkaian peristiwa itu, JPU KPK menjerat Abdul Wahid dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa hari ini akan menentukan arah persidangan selanjutnya, apakah perkara akan langsung masuk ke pembuktian atau justru berakhir di tingkat praperadilan.

Perkembangan sidang ini terus diikuti publik, tidak hanya karena melibatkan seorang kepala daerah, tetapi juga karena kompleksitas dan besarnya nilai dugaan kerugian negara yang diungkapkan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar