Harga Emas Antam Sentuh Rp2,85 Juta per Gram pada 9 April 2026

- Kamis, 09 April 2026 | 03:00 WIB
Harga Emas Antam Sentuh Rp2,85 Juta per Gram pada 9 April 2026

PARADAPOS.COM - Harga emas batangan Antam bersertifikat mengalami kenaikan signifikan pada Kamis, 9 April 2026. Berdasarkan data resmi yang tercatat hingga pukul 08:35 WIB, harga jual emas Antam di gerai Logam Mulia berada di level Rp2.850.000 per gram. Pergerakan ini turut diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang kompetitif, menciptakan dinamika pasar yang menarik bagi investor dan masyarakat yang memantau aset logam mulia.

Rincian Harga dan Implikasi bagi Investor

Kenaikan harga hingga menyentuh angka Rp2,85 juta per gram ini bukanlah pergerakan biasa. Dalam pengamatan pasar, lonjakan semacam ini sering kali mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap aset yang dianggap aman (safe-haven), terutama di tengah gejolak ketidakpastian ekonomi global. Yang patut diperhatikan, selisih antara harga jual dan harga buyback yang ditawarkan PT Antam Tbk relatif tipis, yakni hanya Rp50.000 per gram.

Analis pasar logam mulia kerap menyoroti bahwa spread yang sempit seperti ini memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi pemegang emas. "Selisih harga antara harga beli dan buyback yang cukup tipis memberikan sinyal positif bagi pemegang emas yang ingin melakukan likuidasi aset dalam jangka pendek," jelasnya.

Detail Harga Berdasarkan Ukuran

Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam bersertifikat per 9 April 2026, yang telah diverifikasi dari sumber resmi. Harga-harga berikut berlaku untuk transaksi di gerai Logam Mulia dan dapat berbeda untuk wilayah lain.

Ukuran Emas Harga (Rupiah)
0,5 gram Rp1.475.000
1 gram Rp2.850.000
5 gram Rp14.025.000
10 gram Rp27.945.000
100 gram Rp278.120.000

Perhatian Pajak dan Saran Transaksi

Di balik angka-angka yang terpampang, calon pembeli perlu mempertimbangkan aspek perpajakan yang berlaku. Regulasi pemerintah mengenai hal ini sudah jelas. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan," ungkapnya, menegaskan pentingnya dokumen ini untuk kepatuhan pajak.

Bagi masyarakat yang merencanakan transaksi, kehati-hatian dan pemantauan berkala adalah kunci. Pasar emas domestik sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga global yang dinamis, sehingga informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan harus selalu diperbarui. Data harga yang dirilis ini merupakan patokan resmi untuk wilayah Jakarta (Pulo Gadung) dan dapat menjadi acuan utama sebelum berkunjung ke gerai.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar