Kepala BGN Bantah Isu Motor Listrik SPPG Dibeli Rp58 Juta, Klaim Harga Lebih Murah dari Pasar

- Rabu, 08 April 2026 | 10:25 WIB
Kepala BGN Bantah Isu Motor Listrik SPPG Dibeli Rp58 Juta, Klaim Harga Lebih Murah dari Pasar

PARADAPOS.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menepis isu yang menyebut pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibeli dengan harga Rp58 juta per unit. Dalam penjelasannya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Dadan menegaskan bahwa harga pembelian kendaraan tersebut justru berada di bawah harga pasaran yang berlaku. Pengadaan ini, menurutnya, merupakan realisasi dari anggaran tahun 2025 yang telah direncanakan sebelumnya.

Klaim Harga di Bawah Pasar

Menanggapi kabar yang beredar, Dadan Hindayana memberikan klarifikasi tegas mengenai nilai pengadaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya melakukan pembelian dengan harga yang lebih rendah dari angka yang disebutkan publik.

"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp42 juta di bawah harga pasaran," tuturnya.

Realiasi Anggaran Tahun Lalu

Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa program pengadaan motor listrik ini bukanlah inisiatif baru. Pengadaan ini telah masuk dalam dokumen perencanaan anggaran tahun 2025. Dari target awal yang ditetapkan, realisasi yang berhasil dicapai sedikit lebih rendah.

"Dan realisasinya dari target 24.400 itu hanya bisa kita realisasikan 21.800-an, dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025," jelasnya.

Tidak Ada Pengadaan Lanjutan di 2026

Untuk menjawab berbagai kritik yang muncul, Dadan Hindayana juga memastikan bahwa tidak akan ada pengadaan serupa pada tahun anggaran 2026 ini. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah selesai.

"Untuk sementara kita cukupkan dulu sekian, karena ini kan anggaran 2025 ya, 2026 tidak ada perencanaan lagi untuk pembelian," pungkas Dadan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar