PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang juga menjerat mantan atasannya. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus yang telah menarik perhatian publik.
Momen Penahanan di Gedung KPK
Suasana tegang terlihat di halaman Gedung Merah Putih KPK saat Marjani dibawa keluar. Ia terlihat mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan lembaga antirasuah itu, dengan kedua tangan diborgol. Di bawah pengawalan ketat petugas, pria yang sehari-hari bertugas mendampingi gubernur tersebut kemudian digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan.
Dalam perjalanan singkat menuju kendaraan, Marjani sempat menyampaikan pembelaan. "Nama saya dicatut," ujarnya singkat, menyiratkan keberatan atas posisinya dalam kasus ini.
Penyidikan yang Masih Berjalan
Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara maupun peran spesifik Marjani dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penetapannya sebagai tersangka sendiri telah diumumkan lebih awal, tepatnya pada Senin (9/3/2026), yang menunjukkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dinamis. "Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," jelasnya dalam konferensi pers.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara lebih komprehensif. "Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa proses hukum masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Kemhan, Akan Dimakamkan Secara Militer di Kalibata Hari Ini
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Tewaskan Lima Orang, Tiga Lainnya Hilang
Dino Patti Djalal Kritisi Tingginya Mobilitas Prabowo: 1 dari 6 Hari di Luar Negeri, Usul 5 Langkah Efisiensi