KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan

- Senin, 13 April 2026 | 11:00 WIB
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Marjani

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang juga menjerat mantan atasannya. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus yang telah menarik perhatian publik.

Momen Penahanan di Gedung KPK

Suasana tegang terlihat di halaman Gedung Merah Putih KPK saat Marjani dibawa keluar. Ia terlihat mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan lembaga antirasuah itu, dengan kedua tangan diborgol. Di bawah pengawalan ketat petugas, pria yang sehari-hari bertugas mendampingi gubernur tersebut kemudian digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan.

Dalam perjalanan singkat menuju kendaraan, Marjani sempat menyampaikan pembelaan. "Nama saya dicatut," ujarnya singkat, menyiratkan keberatan atas posisinya dalam kasus ini.

Penyidikan yang Masih Berjalan

Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara maupun peran spesifik Marjani dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penetapannya sebagai tersangka sendiri telah diumumkan lebih awal, tepatnya pada Senin (9/3/2026), yang menunjukkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti awal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dinamis. "Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," jelasnya dalam konferensi pers.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara lebih komprehensif. "Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa proses hukum masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar