KPK Sita Barang Elektronik Milik Dirut PT Sinkos, Terkait Kasus Bea Cukai

- Rabu, 15 April 2026 | 12:25 WIB
KPK Sita Barang Elektronik Milik Dirut PT Sinkos, Terkait Kasus Bea Cukai

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang elektronik milik Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, yang diduga terkait dengan perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Penyitaan dilakukan setelah barang-barang tersebut diduga berasal dari Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, Faizal Assegaf justru melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke pihak kepolisian dan Dewan Pengawas KPK.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik KPK mengamankan total enam unit barang elektronik dari Faizal Assegaf. Barang-barang yang disita mencakup peralatan dengan merek ternama, seperti satu unit kamera mirrorless Lumix S5IIX, sebuah komputer desktop Apple Mac Mini, keyboard Apple Magic Keyboard, monitor Apple Studio Display, mouse Apple Magic Mouse, serta sebuah transmitter audio merek Boss WL-30XLR. Meski bernilai cukup tinggi, nilai total keseluruhan barang bukti ini belum diungkap secara resmi oleh lembaga antirasuah.

Dugaan Keterkaitan dengan Tindak Pidana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Barang-barang elektronik tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, khususnya yang berkaitan dengan kasus suap di lingkungan Bea Cukai.

"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera, dan juga beberapa alat elektronik lainnya," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyitaan dilakukan karena adanya kepentingan mendesak dalam penyelidikan. "Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara, ya, seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," tegasnya.

Reaksi dan Balasan dari Faizal Assegaf

Di sisi lain, Faizal Assegaf memberikan reaksi keras terhadap pemeriksaan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Tidak terima dengan proses tersebut, ia mengambil langkah hukum balasan. Sehari sebelum konferensi pers KPK, yakni pada Selasa (14/4), Faizal telah melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama dengan pemaparan barang bukti oleh KPK, Faizal juga mengadukan Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pengaduan ini diajukan atas dasar dugaan pelanggaran kode etik selama proses penyidikan berlangsung, menunjukkan eskalasi ketegangan antara pihak yang diperiksa dan penegak hukum.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar