PARADAPOS.COM - Pihak TNI, melalui Oditur Militer, menyatakan motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026 adalah dendam pribadi. Pernyataan ini langsung dibantah oleh KontraS yang menilai penyerangan yang sangat terorganisir itu mustahil hanya dilatari urusan personal, mendorong desakan agar kasus ini dibuka secara transparan dan proses hukumnya dipertanyakan.
KontraS Tolak Teori Dendam Pribadi
Menanggapi pernyataan resmi TNI, Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, menyatakan ketidakpercayaannya. Ia menegaskan bahwa pola penyerangan yang dialami Andrie Yunus menunjukkan tingkat perencanaan yang tinggi, jauh dari kesan aksi spontan atas dasar emosi semata.
Yahya mengungkapkan, investigasi awal yang dilakukan tim advokasi justru menemukan indikasi yang lebih kompleks. "Itulah mengapa kami tidak percaya dengan mekanisme peradilan di peradilan militer," ujarnya. "Sebelumnya dari tim advokasi sudah melakukan semacam investigasi. Dan kami menemukan fakta pelakunya lebih dari empat orang dan sangat terorganisir. Sehingga muncul pertanyaan baru sebetulnya, apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam, oleh sakit hati, harus dilakukan dengan cara sesistematis itu, seorganisir itu," lanjutnya.
Desakan untuk Transparansi dan Kekhawatiran atas Rantai Komando
Berdasarkan keraguan itu, KontraS mendesak aparat penegak hukum, baik Puspom TNI maupun Kepolisian, untuk membuka proses penyelidikan secara lebih terbuka kepada publik. Yahya mempertanyakan akuntabilitas proses sejak awal, termasuk ketidaksesuaian antara informasi yang beredar dengan temuan investigasi.
"Maka dari itu, untuk kasus Andrie ini seharusnya pihak yang berwajib, entah itu Puspom ataupun kepolisian, itu membuka kasus ini secara transparan," tegas Yahya. "Kan permasalahannya sejak dari awal kami menyampaikan empat pelaku yang selama ini disampaikan oleh pihak Puspom, tidak pernah disampaikan kepada publik. Sementara inisial yang diberikan kepada publik pun juga dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi atau mungkin bahkan penyelidikan awal yang dilakukan oleh kepolisian bertolak belakang," jelasnya.
Lebih dalam, Yahya mengkhawatirkan narasi dendam pribadi justru berpotensi memutus penyelidikan terhadap rantai komando. Ia menilai hal ini dapat membatasi proses hukum hanya pada pelaku lapangan, tanpa menyentuh kemungkinan adanya aktor intelektual atau atasan yang bertanggung jawab.
Konfirmasi TNI dan Kaitannya dengan Peristiwa Sebelumnya
Sebelumnya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, telah mengonfirmasi bahwa motif balas dendam pribadi didapat dari hasil pemeriksaan polisi militer terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa. Saat ditanya apakah dendam ini terkait aksi Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 2025, Andri Wijaya membenarkan adanya kaitan.
"Yang kami dalami lewat berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh keempat terdakwa ini adalah balas dendam pribadi terhadap korban, Saudara AY," ungkap Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Iya ada (sangkut pautnya dengan peristiwa di Hotel Fairmont). Tetapi lebih jelasnya kita lihat dan dengarkan saat pembuktian di persidangan nanti," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa ruang untuk mengungkap fakta baru dan pelaku tambahan masih terbuka selama persidangan berlangsung. Jika ditemukan keterlibatan unsur sipil, maka berkas akan dipisah dan ditangani sesuai jalur hukumnya.
Dampak Serius dan Solidaritas Publik
Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan itu mengakibatkan luka bakar yang signifikan dan mengancam penglihatan mata kanannya secara permanen. Kasus ini telah memantik respons publik, termasuk aksi solidaritas yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat di sejumlah kota, menuntut keadilan dan transparansi penyelesaiannya.
Dugaan motif balas dendam pribadi juga pernah disinggung oleh mantan pejabat intelijen. Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam skeptisisme dari pihak korban dan organisasi pemantau HAM, yang tetap bersikeras bahwa karakteristik penyerangan menunjukkan skema yang lebih luas dan terencana, menunggu pembuktian yang lebih komprehensif di persidangan.
Artikel Terkait
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
Konten Kreator Zahra Viral, Tautan Palsu 6 Menit 40 Detik Ancam Keamanan Data
Tim SAR Temukan Serpihan Ekor Helikopter Hilang di Sekadau, Delapan Orang Dievakuasi
Bayi Baru Lahir Nyaris Dibawa Orang Asing di RSHS Bandung