PARADAPOS.COM - Polrestabes Surabaya meringkus seorang guru ngaji berinisial MZ, 22 tahun, yang diduga melecehkan tujuh santri laki-laki di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di Jalan Genteng Kali, Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa para korban yang berusia 10 hingga 15 tahun ini diduga menjadi sasaran pencabulan sejak awal tahun 2025 hingga April 2026. Peristiwa ini terungkap setelah salah satu santri melapor ke polisi, yang kemudian diikuti oleh pengakuan korban lainnya.
Korban Menginap Akhir Pekan untuk Belajar Mengaji
Para santri tersebut tidak tinggal menetap di lokasi yayasan. Mereka hanya datang setiap akhir pekan untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji dan menginap dari Jumat malam hingga Minggu. Kapolrestabes menjelaskan bahwa pola ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Polrestabes Surabaya, Jumat, 8 Mei 2026.
Modus Operandi dan Ketakutan Korban
Tersangka diduga masuk ke kamar para santri pada malam hari saat mereka sedang beristirahat. Menurut keterangan polisi, sebagian korban sebenarnya mengetahui bahwa teman mereka mengalami kejadian serupa. Namun, rasa takut membuat mereka memilih bungkam dan tidak berani melapor.
“Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut,” ungkap Kombes Luthfie.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim kepolisian menangkap MZ pada Sabtu, 16 Mei 2026, di kawasan Jalan Genteng Kali. Penangkapan ini dilakukan sehari setelah polisi menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang tercatat pada 15 April 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, pria yang berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji itu mengakui perbuatannya. “Pengakuannya, pelaku melakukan itu untuk memuaskan nafsunya,” jelas Kombes Luthfie.
Pendampingan Korban dan Jerat Hukum
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi ketujuh korban. Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo Usai KTT ASEAN
Kesehatan Mental Sama Krusialnya dengan Fisik, Pakai Waspadai Gejala Seperti Perubahan Suasana Hati Hingga Gangguan Tidur
UEA Berhasil Cegat Rudal dan Drone dari Iran, Tiga Orang Terluka
Master Radiator Coolant Gold Dirancang untuk Jaga Suhu Ideal Mobil Hybrid dan Listrik di Tengah Krisis Energi