Menkeu Purbaya Hardik Deputi Kemenko Pangan Soal Regulasi Baru yang Hambat Proyek PLTSa Makassar

- Jumat, 08 Mei 2026 | 09:50 WIB
Menkeu Purbaya Hardik Deputi Kemenko Pangan Soal Regulasi Baru yang Hambat Proyek PLTSa Makassar

PARADAPOS.COM - Suasana rapat yang digelar oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) berubah menjadi tegang ketika Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan pertanyaan keras kepada jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Sidang yang berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026, itu membahas mandeknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar. Purbaya mempertanyakan regulasi baru yang justru dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor yang sudah memiliki kontrak lama.

Di ruang sidang yang penuh dengan para pejabat dan perwakilan daerah, Purbaya tidak menyembunyikan kekesalannya. Ia menyoroti peralihan regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Menurutnya, perubahan ini membuat proyek yang sudah berjalan dengan skema lama menjadi terkatung-katung. Perbedaan mekanisme biaya layanan pengolahan sampah, atau yang dikenal dengan tipping fee, menjadi titik utama kebuntuan.

Pertanyaan Keras untuk Deputi Kemenko Pangan

Purbaya langsung mengarahkan pandangannya kepada Deputi Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, yang saat itu hadir mewakili Menteri Koordinator Zulkifli Hasan. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan dasar dari penerbitan aturan baru tersebut.

"Ibu yang bikin peraturannya, kejelasan ke saya kenapa ada usulan seperti itu yang membuat ketidakpastian baru?" ujar Purbaya dengan nada tinggi kepada Deputi Kemenko Pangan, Nani Hendiarti.

Nani mencoba memberikan penjelasan bahwa Perpres 109 justru dirancang untuk memberikan fasilitas percepatan bagi proyek-proyek strategis. Namun, ia tidak menampik adanya kendala di lapangan. Salah satu persoalan utama, menurutnya, adalah keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk beralih ke skema baru. Tujuannya jelas: menghindari beban tipping fee yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peringatan tentang Kontrak Lama dan Grandfather Clause

Purbaya tidak menerima begitu saja penjelasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kontrak yang sudah ditandatangani dengan investor sebelumnya, dalam hal ini PT Sarana Utama Synergy (SUS), harus dihormati. Ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi yang tiba-tiba hanya akan membuat investor kapok.

"Masalahnya kan sudah ada kontrak pada waktu itu. Harusnya diantisipasi, jangan sampai setiap ganti pemerintahan, setiap proyek berubah semua," tegas Purbaya membalas penjelasan Nani.

Ia pun menekankan pentingnya grandfather clause, sebuah klausul yang melindungi investor lama dari perubahan aturan di tengah jalan. Menurut Purbaya, Presiden Prabowo Subianto secara khusus menginginkan proyek ini segera beroperasi dan tidak boleh terhambat oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit.

Desakan kepada Wali Kota Makassar

Suasana semakin memanas ketika Purbaya langsung berhadapan dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang juga hadir dalam rapat tersebut. Ia mendesak agar kepala daerah tidak membebani investor dengan tuntutan yang merugikan.

"Bapak (Walikota Makassar) kasih beban ke saya, saya rugi. Yang penting ini harus jalan! Presiden sudah marah-marah kalau soal PLTSa ini," cetus Purbaya kepada Walikota Makassar Munafri Arifuddin.

Di sisi lain, Pemkot Makassar memiliki pandangan yang berbeda. Pihak daerah bersikukuh bahwa skema baru berdasarkan Perpres 109 jauh lebih menguntungkan. Alasannya, beban biaya pengolahan sampah dapat dialihkan ke subsidi harga listrik yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Danantara atau PLN. Dengan skema ini, APBD tidak perlu terkuras hingga triliunan rupiah selama masa kontrak berlangsung.

Mencari Jalan Tengah

Setelah perdebatan yang cukup alot, rapat akhirnya menghasilkan sebuah kesimpulan. Purbaya memerintahkan semua pihak untuk segera mencari jalan tengah atau win-win solution. Instruksinya jelas: investor yang sudah ada harus tetap dipakai, namun skema pembiayaan harus disesuaikan agar tidak memberatkan keuangan daerah. Yang terpenting, proses perizinan dan pembebasan lahan tidak boleh dimulai dari nol lagi karena akan memakan waktu yang sangat lama.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar