Pengacara AK Dituduh Eksploitasi Klien demi Popularitas dan Pecah Belah Aktivis Hukum

- Selasa, 07 Juli 2026 | 10:25 WIB
Pengacara AK Dituduh Eksploitasi Klien demi Popularitas dan Pecah Belah Aktivis Hukum

PARADAPOS.COM - Seorang pengacara yang dikenal dengan inisial AK kembali menjadi sorotan setelah serangkaian tindakannya dinilai kontroversial oleh sesama aktivis hukum. AK dituduh mengejar popularitas dengan mengorbankan klien dan rekan seperjuangannya, serta menggunakan narasi keagamaan untuk membenarkan tindakannya. Tuduhan ini mengemuka di tengah hiruk-pikuk kasus dugaan ijazah palsu dan pembentukan tim advokasi untuk anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Suasana di Gedung Juang pada 2 Mei 2026 lalu masih terasa hangat. Di sanalah, menurut sejumlah sumber, AK menggelar acara yang justru mengundang kontroversi. Ia disebut-sebut membentuk tim advokasi bernama TAKAK bersama sejumlah tokoh, namun kemudian justru mengeluarkan anggota-anggota kunci seperti Prof. Eggi Sudjana dan dr. Tifa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi yang mencederai semangat kolektivitas.

Pola Kepemimpinan yang Dipertanyakan

Dalam praktiknya, AK kerap menempatkan dirinya sebagai ketua tim, meskipun kapasitasnya dalam hukum pidana dinilai masih di bawah standar oleh rekan-rekannya. Ia pernah menyebut seseorang sebagai "khianat" ketika orang tersebut tidak sepaham dengannya. Parameter yang digunakan pun dinilai tidak ilmiah dan bertentangan dengan definisi khianat dalam KUHP maupun Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Dia pernah cap 'khianat' BTM, dia pernah keluarkan Eggi yang bersikap dewasa dan mengalah (sudah merendahkan dirinya) ikut tim TAKAK walau ilmu Eggi jauh lebih tinggi dari semua sisi disiplin ilmu pengetahuan sekedar demi persatuan, nyatanya tak lama berselang Prof. Eggi tokoh senioren aktivis muslim tanah air dari tim hukumnya 'TAKAK'," ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Pola serupa juga diterapkan kepada RH dan RHS. Awalnya mereka dipuji setinggi langit, namun kemudian dituding sebagai pengkhianat. Akibatnya, AK resmi dipecat sebagai tim hukum Roy Suryo yang mengajukan praperadilan, meskipun dinilai terlambat.

Narasi Popularitas dan Eksploitasi Klien

Tak hanya soal kepemimpinan, AK juga dituding mengeksploitasi nasib kliennya demi popularitas. Ia disebut tidak peduli dengan nasib klien yang terancam hukuman penjara, dan justru menjadikan mereka sebagai komoditas di media sosial. Padahal, ia mengklaim dirinya sebagai koordinator tim non-litigasi.

"Dalam praktik advokasi/pembelaan terhadap klien dia tidak peduli nasib kliennya, Kliennya yang bakal menghadapi sel penjara dia buat 'komoditi' ajang popularitas ('masa bodo') dan eksploitisir nasib kliennya, semata demi melaksanakan tugas fungsionalnya menjadi tumbila (bangsat) penghisap darah rekan aktivis," tulis Damai Hari Lubis dalam analisisnya.

Ironisnya, ia menolak upaya Restorative Justice (RJ) dan perdamaian, meskipun ia sendiri yang menulis dan mengiklankan dirinya sebagai koordinator tim non-litigasi. Hal ini dinilai sebagai kontradiksi yang mencolok.

Perbandingan dengan Advokat Ideal

Dalam dunia hukum, seorang advokat ideal seharusnya fokus pada strategi hukum acara. Mereka akan mempelajari apakah ada peluang praperadilan, mencari kelemahan dalam surat dakwaan melalui eksepsi, dan berjuang membebaskan klien dari tuntutan. Namun, AK justru dinilai lebih sibuk mengalihkan isu dan memecah belah kekuatan aktivis.

Perbedaan mendasar antara advokat idealis dan advokat komprador pun terlihat jelas. Yang pertama konsen pada penegakan hukum, sementara yang kedua lebih suka membuat narasi bombastis, seperti mengklaim bahwa kliennya tidak akan dipenjara, melainkan Jokowi yang akan dipenjara. Padahal, dalam KUHAP, tidak ada pihak terdakwa yang dapat melakukan rekonpensi.

Ciri-ciri Pengacara Komprador

Fenomena pengacara komprador, atau yang disebut sebagai "pengacara bocor gede," diprediksi akan semakin marak di tengah degradasi moralitas global. Ciri khasnya adalah hipokrit, haus popularitas, dan gemar mengutip ayat suci namun praktiknya kontraproduktif. Mereka menjadikan penderitaan pejuang yang terpojok sebagai ladang rezeki.

"Sepak terjang karakteristik jongos (intel) 'tumbila' memang bakal menjamur ditengah degradasi moralitas dan mentalitas peradaban dunia (global), sehingga tipikal pengacara sick, bakal terus gentayangan mencari korbannya, hipokrit adalah aset utamanya untuk memenuhi nafkah kehidupan diri dan keluarganya," jelas Lubis.

Kesimpulannya, pengacara anomali dan pengacara idealis sama-sama profesional, namun diferensiasi fungsinya sangat jelas. Yang satu murni konsen pada penegakan hukum, sementara yang lain lebih tertarik pada pintu sel dan bonus popularitas.

") Penulis adalah Anggota DPP KAI (eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI) dan Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar