PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan 48 unit rakit dompeng yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan. Operasi gabungan yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2025, ini menyasar lima desa di Kecamatan Cerenti sebagai respons atas laporan warga yang resah akan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut. Dalam operasi yang melibatkan personel Polsek Cerenti, TNI, dan perangkat kecamatan itu, petugas tidak menemukan satu pun pelaku di lokasi.
Latar Belakang: Warga Resah, Polisi Bergerak
Penertiban ini bukan tanpa sebab. Warga Kecamatan Cerenti, khususnya yang bermukim di bantaran sungai, sudah lama mengeluhkan aktivitas penambangan ilegal jenis dompeng dan stinkai. Selain tidak mengantongi izin resmi, peralatan berat itu dinilai menggerus dasar sungai dan merusak ekosistem air. Akibatnya, kualitas air menurun drastis dan kerap memicu banjir bandang saat musim hujan tiba. Laporan demi laporan pun mengalir ke meja polisi hingga akhirnya tindakan tegas diambil.
Operasi menyasar lima desa sekaligus: Desa Sikakak, Desa Kampung Baru, Desa Pulau Jambu, Desa Koto Cerenti, dan Desa Pulau Bayur. Belasan personel gabungan dari Polsek Cerenti, TNI, dan perwakilan Camat Cerenti diterjunkan untuk menyisir titik-titik yang disinyalir menjadi sarang penambang ilegal.
48 Rakit Dimusnahkan, Pelaku Tak Ditemukan
Tim gabungan menyisir satu per satu lokasi penambangan ilegal. Hasilnya, polisi menemukan total 48 unit rakit dompeng—sebagian masih beroperasi, sebagian lainnya sengaja ditinggalkan pemiliknya di tepi sungai. Tanpa basa-basi, petugas langsung mengambil tindakan tegas di tempat.
"Seluruh rakit penambangan jenis dompeng yang kami temukan langsung dilakukan tindakan hukum dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi. Total ada 48 rakit yang kami musnahkan total agar tidak bisa beroperasi lagi," jelas Iptu Peri Padli dalam keterangannya.
Meski berhasil melumpuhkan puluhan sarana penambangan ilegal, petugas tidak menemukan pelaku maupun pekerja dompeng. Pihak kepolisian menyatakan tidak ada barang bukti fisik yang dibawa ke Mapolsek karena seluruh sarana langsung hangus dimusnahkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Efek Jera dan Imbauan untuk Masyarakat
Guna memberikan efek jera dan memastikan alat-alat ilegal tersebut tidak bisa digunakan kembali, petugas memilih untuk memusnahkan seluruh rakit di lokasi. Langkah ini diambil agar para penambang ilegal tidak bisa lagi mengambil atau memperbaiki peralatan mereka.
"Aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan ini sudah sangat meresahkan warga. Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima, hari ini tim gabungan langsung turun ke lima titik desa untuk melakukan penindakan tegas," ujar Iptu Peri Padli.
Polres Kuansing memastikan bahwa seluruh rangkaian penindakan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan demi mewujudkan wilayah Kuansing yang aman dan terjaga kelestariannya.
Operasi ini menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Namun, tanpa adanya penangkapan terhadap pelaku, pertanyaan besar masih menggantung: akankah aktivitas ilegal ini benar-benar berhenti, atau hanya akan pindah ke lokasi lain?
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Sampaikan Belasungkawa dan Ikuti Salat Gaib untuk Mantan Emir Qatar di Masjid Istiqlal
Polisi: Siswa Pelaku Bom di MAN 3 Padang Terindikasi Alami Bullying Berkepanjangan
Komisi V DPR Dorong Operasional Kereta Api Diserahkan Penuh ke PT KAI
Penyitaan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Duga Mahar Jabatan ke Jaksa Agung