Komisi V DPR Dorong Operasional Kereta Api Diserahkan Penuh ke PT KAI

- Selasa, 14 Juli 2026 | 17:00 WIB
Komisi V DPR Dorong Operasional Kereta Api Diserahkan Penuh ke PT KAI
PARADAPOS.COM - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengusulkan perubahan fundamental dalam tata kelola perkeretaapian nasional. Dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Selasa (14/7), ia mendorong agar operasional kereta api diserahkan sepenuhnya kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurutnya, langkah ini akan memungkinkan Kementerian Perhubungan untuk lebih berkonsentrasi pada pembangunan jalur baru dan reaktivasi rel yang sudah tidak aktif.

Mengurai Simpul Kewenangan

Lasarus menilai, saat ini masih ada tumpang tindih kewenangan yang menghambat kinerja di lapangan. Ia mencontohkan penanganan perlintasan sebidang yang kerap terhambat karena masalah pembebasan lahan oleh pemerintah daerah. Dengan penyerahan penuh kepada PT KAI, ia optimistis masalah seperti ini bisa lebih cepat teratasi. "Mungkin sudah waktunya operasional kereta api kita lepaskan sepenuhnya ke PT KAI. Sekarang masih ada urusan yang dipegang Kementerian Perhubungan, sehingga di sisi lain PT KAI tidak bisa secara maksimal menangani operasional," ujarnya dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen. Ia juga menyoroti skema "Infrastructure Maintenance and Operation (IMO)". Menurut politisi asal Kalimantan Barat itu, kegiatan perawatan dan pengoperasian sarana milik negara seharusnya dialihkan kepada PT KAI sebagai pengguna langsung. Hal ini dinilai lebih efisien karena operatorlah yang setiap hari bersentuhan dengan kondisi infrastruktur.

Kesenjangan Informasi di Lapangan

Situasi di lapangan, menurut Lasarus, kerap menimbulkan kebingungan. Ia mengaku menerima laporan bahwa PT KAI sering kali mengetahui adanya kerusakan infrastruktur, namun tidak bisa berbuat banyak. "KAI bilang mereka tahu ini rusak, tahu bermasalah, tapi bukan kewenangan mereka. Mereka hanya operator sementara bagian perawatan ada di Ditjen Perkeretaapian. Padahal mereka yang menggunakan setiap hari sehingga paling memahami kondisi di lapangan," ungkapnya. Ia membandingkan situasi ini dengan sektor penerbangan, di mana pengelolaan navigasi udara sudah dialihkan ke AirNav Indonesia, tidak lagi langsung di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Mungkin cara seperti itu bisa didiskusikan untuk perkeretaapian," katanya.

Evaluasi Pasca-Kecelakaan dan Kebutuhan Anggaran

Momentum evaluasi ini, lanjut Lasarus, menjadi semakin mendesak setelah terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Dari berbagai diskusi yang dilakukan, ia menilai akar persoalan terletak pada pembagian kewenangan yang belum jelas antara regulator dan operator. Hasil pembahasan terkait kecelakaan tersebut mengungkap fakta mengejutkan: sistem persinyalan yang digunakan masih berasal dari berbagai negara dan produsen berbeda, dan belum terintegrasi dengan baik. "Terungkap kemarin di antara sinyal per blok ini tidak terkoneksi. Ada yang produksi Jerman, Jepang, Cina, ada yang dibuat sendiri oleh LEN. Tentu tidak terintegrasi. Ini berbahaya karena informasi perjalanan kereta tidak seluruhnya saling terhubung," tuturnya. Menurut dia, kondisi ini menjadi alasan kuat perlunya reformasi menyeluruh, termasuk melalui revisi Undang-Undang Perkeretaapian. Selain persoalan teknis, Lasarus juga menyoroti keterbatasan anggaran yang membuat pemerintah lebih banyak mengalokasikan dana untuk operasional dan pemeliharaan, bukan untuk pembangunan jaringan baru. "Kami ingin konfirmasi dulu terkait angka "backlog", pagu indikatif, dan kebutuhan. Pagu kebutuhan Rp8,59 triliun, pagu indikatif Rp4,65 triliun sehingga ada backlog sekitar Rp3,4 triliun," jelasnya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar