Penyitaan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Duga Mahar Jabatan ke Jaksa Agung

- Selasa, 14 Juli 2026 | 16:25 WIB
Penyitaan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Duga Mahar Jabatan ke Jaksa Agung
PARADAPOS.COM - Penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing dari kafe serta rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu tanda tanya besar. Temuan yang dilakukan oleh penyidik ini dinilai tidak hanya mencurigakan, tetapi juga memunculkan spekulasi mengenai motif di balik penimbunan aset bernilai fantastis tersebut.

Kecurigaan di Balik Aset Fantastis

Sejumlah pihak menilai bahwa aset tersebut patut diduga sebagai "amunisi" untuk memuluskan langkah Febrie Adriansyah menuju kursi Jaksa Agung. Kekhawatiran ini muncul karena besaran nilai barang bukti yang ditemukan dinilai tidak lazim dan membutuhkan penelusuran lebih dalam. Aktivis senior Sarman El Hakim, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin malam, 13 Juli 2026, mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada temuan awal. Ia menekankan perlunya menggali kemungkinan adanya motif lain yang lebih gelap di balik penyimpanan aset tersebut.

Mahar Jabatan atau Kode Rahasia?

"Tidak ada salahnya didalami apakah uang dan emas batangan yang ditemukan adalah mahar yang disiapkan Febrie Adriansyah untuk bisa menjadi Jaksa Agung. Desas-desus lama menyebut Febrie memang ngebet menjadi Jaksa Agung," tegas Sarman. Ia juga menyoroti angka spesifik dari emas yang disita, yakni tepat 74 kilogram. Menurutnya, angka tersebut bisa saja memiliki makna tertentu yang perlu diurai. "Angka 74 sangat mungkin adalah kode untuk si penerima. Sangat mudah menelusuri siapa kalangan istana yang lulusan 74 yang mungkin menjadi makelar jabatan," bebernya.

Momentum Membongkar Korupsi di Lingkar Kekuasaan

Di sisi lain, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah ini dianggap sebagai momentum penting. Kasus yang dibongkar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dinilai mampu membuka tabir praktik dugaan korupsi di lingkaran elite kekuasaan. Sarman menutup pernyataannya dengan pernyataan yang tajam. "Kasus Febrie dan dugaan hubungan dengan makelar jabatan si lulusan 74 membuktikan bahwa Presiden tak usah mengejar koruptor ke Antartika, tetapi kejar koruptor yang ada di antara kita, bahkan di sekitar istana," tutupnya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags