PARADAPOS.COM - Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, status hukum mantan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah berubah tiga kali: dari tersangka oleh Polri, menjadi saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kembali menjadi tersaksa di malam hari yang sama. Perubahan yang terjadi pada pertengahan Juli 2026 ini memicu kebingungan publik dan kritik dari para pakar hukum yang menilai mekanisme tersebut tidak lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kronologi kasus ini bermula pada 11 Juli 2026. Dini hari, Febrie mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus. Beberapa jam kemudian, Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan dana PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan sejumlah proyek batu bara. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar. Seorang tersangka lain berinisial DR, dari pihak swasta, juga ikut ditetapkan.
Publik sempat mengira kasus ini sudah memasuki babak akhir. Namun, dua hari kemudian, pada 13 Juli 2026, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Lalu, pada siang hari tanggal 15 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa posisi Febrie dalam penyidikan Kejagung masih sebagai saksi.
Pernyataan itu sontak memicu gelombang reaksi di media sosial. Warganet ramai-ramai membuat unggahan bernada satire, membandingkan perubahan status hukum ini dengan keputusan wasit dalam pertandingan sepak bola yang berubah-ubah setelah meninjau tayangan ulang VAR. "Isuk tempe, sore dele," tulis seorang pengguna, merujuk pada perubahan yang cepat dan membingungkan. Warung kopi dan ruang obrolan daring mendadak berubah menjadi forum diskusi hukum dadakan.
Kritik dari Akademisi: Diferensiasi Fungsional Dipertanyakan
Para pakar hukum pun angkat bicara. Bhatara Ibnu Reza, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai mekanisme yang berubah-ubah seperti ini tidak lazim dalam praktik penegakan hukum. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa pelimpahan perkara yang sudah ditetapkan tersangka oleh satu lembaga ke lembaga lain tanpa koordinasi yang jelas bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Senada dengan itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengemukakan kekhawatirannya. Menurutnya, situasi seperti ini dapat memunculkan persepsi di masyarakat tentang adanya semacam "tukar guling" antar-institusi penegak hukum. "Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal kepercayaan publik," ujarnya.
Kejagung Keluarkan Siaran Pers: Status Tersangka Berlaku Kembali
Belum genap sehari publik mencerna pernyataan siang itu, malam harinya Kejagung kembali mengeluarkan siaran pers bernomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026. Isinya membalikkan keadaan: status tersangka untuk Febrie Ardiansyah dinyatakan tetap berlaku. Dalam siaran pers tersebut, Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polri telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kejagung juga menegaskan bahwa Sprindik yang mereka terbitkan bukan untuk membatalkan penyidikan Polri, melainkan untuk melanjutkan pendalaman perkara. Sebagai langkah lanjutan, dibentuk tim sembilan penyidik, koordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkuat, serta Febrie dicegah bepergian ke luar negeri, meskipun belum dilakukan penahanan.
Perubahan status yang terjadi dalam hitungan jam—dari tersangka, menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka—membuat publik serempak memegang kepala. Seolah-olah wasit dalam pertandingan sepak bola telah meniup peluit, menganulir gol, lalu mengesahkannya kembali hanya dalam waktu beberapa menit.
Satire dan candaan di media sosial mungkin terasa menghibur, namun di balik itu semua, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap konsistensi dan kredibilitas penegakan hukum di negeri ini. Hukum bukanlah pertandingan sepak bola yang hasilnya bisa berubah setiap kali wasit menatap layar monitor.
Pada akhirnya, publik tidak sedang menuntut institusi penegak hukum untuk berpihak. Mereka hanya ingin aturan main yang sama diterapkan untuk semua pihak. Sebab, jika setiap lima menit status perkara bisa berubah—dari sah menjadi offside, lalu kembali menjadi sah—maka yang patut dipertanyakan bukan lagi bukti yang diperiksa, melainkan sinyal integritas dari sistem itu sendiri. Keadilan bukanlah ajang hiburan, bukan panggung lawak, dan bukan kompetisi untuk melihat siapa yang paling lihai memainkan aturan. Sekali peluit dibunyikan, hasilnya seharusnya membuat semua orang mengerti, bukan membuat satu negeri bertanya-tanya siapa yang sebenarnya sedang memimpin laga ini: wasit, VAR, atau penulis skenario.
Artikel Terkait
Ketua Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
ASN BPN Nias Tewas Usai Lompat dari Apartemen Medan, Dua Perempuan Jadi Tersangka Pemerasan
Sidang Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Masuki Tahap Penyerahan Kesimpulan
Menteri PU Dody Hanggodo Tantang Pembuktian Isu Nepotisme Keponakan di BUMN, Siap Beri Hadiah Umrah