PARADAPOS.COM - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti tiga kejanggalan fundamental dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menilai proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung justru menggerus kredibilitas penegakan hukum dan memicu persepsi adanya upaya menutup-nutupi kebenaran. Sorotan ini muncul di tengah dinamika status hukum Febrie yang berubah-ubah, dari tersangka, lalu saksi, dan kembali menjadi tersangka dalam waktu singkat.
Menurut Hendardi, publik saat ini tidak sedang menyaksikan penegakan supremasi hukum yang seharusnya. Sebaliknya, ia menilai rangkaian proses yang terjadi justru membingungkan dan tidak menunjukkan konsistensi. Ia menekankan bahwa apabila ada dugaan pelanggaran di internal institusi, Kejaksaan Agung semestinya menunjukkan komitmen pembenahan secara tegas, bukan malah menyajikan proses yang sulit dipahami, baik dari aspek hukum maupun logika.
"Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," ujar Hendardi saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026).
Pernyataan tersebut, menurutnya, mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap arah penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa kejanggalan yang muncul bukanlah persoalan administratif atau teknis semata, melainkan bersifat fundamental dan memerlukan perhatian serius.
"Kejanggalan proses penegakan hukum Kasus Febrie oleh Kejaksaan menunjukkan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental," imbuhnya.
Tiga Kejanggalan yang Disoroti Hendardi
Hendardi mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang menjadi kejanggalan mendasar dalam proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
1. Perubahan Status Hukum yang Membingungkan
Sebelum penanganan perkara dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.
"Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik," ungkapnya.
"Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," imbuh dia.
Informasi yang dihimpun terkini, Kejaksaan Agung kemudian meralat pernyataannya dan menegaskan status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026) malam.
2. Ketidakjelasan Keberadaan Febrie Adriansyah
Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Hendardi menyayangkan Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah hukum yang dilakukan terhadap Febrie. Informasi yang muncul justru menyebutkan bahwa pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya, bukan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang kini menangani perkara.
"Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum," kata Hendardi.
3. Tidak Dilakukannya Penahanan
Hendardi mengakui bahwa hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan di setiap perkara. Namun, dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses serta jejaring luas, keputusan untuk tidak menahan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan.
Ketika argumentasi itu tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya praktik "patgulipat" dalam penegakan hukum kasus ini. Rangkaian kejanggalan ini, menurutnya, semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius.
"Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara. Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran," kata dia.
"Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done," ungkap Hendardi.
Hendardi: Situasi Tak Boleh Dibiarkan
Hendardi menegaskan situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Baginya, pengambilalihan ini bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum.
Ia memandang konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri sudah sangat nyata, sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, juga tidak boleh bersikap pasif dengan dalih "menghormati proses hukum". Sebagai kepala pemerintahan, Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani institusi yang lebih independen.
"Janji Presiden untuk 'mengejar koruptor sampai ke Antartika' kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Ia juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan, menurutnya, bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan alat bukti, serta mencegah pengaruh terhadap saksi atau pihak lain.
"Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum," kata dia.
"Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan istimewa untuk Febrie," pungkas Hendardi.
Kronologi: Dari Tersangka Jadi Saksi, Lalu Tersangka Lagi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik bergilir. Penetapan ini terbilang cepat, hanya sehari setelah polisi menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Setelah penetapan tersangka, kasus ini kemudian dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Pada Rabu (15/7/2026) siang, Kejaksaan Agung sempat menerbitkan sprindik yang menyatakan Febrie sebagai saksi. Namun, jelang malam, dokumen tersebut direvisi dan Kejaksaan Agung menegaskan kembali status Febrie sebagai tersangka melalui siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Dengan penegasan tersebut, Kejagung memastikan bahwa penerbitan sprindik baru tidak menghapus atau mengubah status tersangka yang telah ditetapkan Polri. Sebaliknya, sprindik itu menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses hukum setelah pelimpahan perkara.
Kejagung juga menjelaskan bahwa terdapat tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan: Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout, dan Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri. Penerbitan ketiga sprindik ini menjadi bagian dari proses administrasi dan hukum setelah pengambilalihan perkara. Penyidik kini melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dan dokumen yang telah diserahkan.
Penegasan Kejagung ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai status hukum Febrie Adriansyah yang sempat menimbulkan pertanyaan publik. Dengan klarifikasi resmi tersebut, Kejagung memastikan bahwa hingga saat ini Febrie tetap berstatus tersangka dalam tiga perkara yang sedang ditangani penyidik.
Artikel Terkait
Ledakan di Gudang Munisi TNI AD Madiun Tewaskan Satu Prajurit, Enam Luka-Luka
Febrie Adriansyah Disebut Rencanakan Praperadilan, Kejagung Buka Suara
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Kopi Gayo Pascabencana, Targetkan Kesejahteraan Petani
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, Satu Prajurit TNI AD Gugur dan Empat Luka Berat