PARADAPOS.COM - Wacana pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai penolakan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi secara terbuka meminta agar narasi tersebut dihentikan. Kekhawatiran utamanya bertumpu pada rekam jejak KPK yang dinilai kerap menghasilkan tuntutan dan vonis ringan dalam perkara besar.
Kekhawatiran di Balik Narasi Pengambilalihan
Uchok Sky Khadafi menyampaikan pandangannya saat berbincang dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa langkah pengambilalihan justru berpotensi merugikan proses hukum.
"Saya meminta, mengimbau dengan sangat, hentikan opini KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Kalau diambil alih KPK, tuntutan untuk Febrie atas kejahatannya sangat mungkin dibuat ringan. Dibuat menguntungkan tersangka," ujarnya.
Kekhawatiran ini, menurut Uchok, bukan sekadar asumsi tanpa dasar. Ia menunjuk pada perkara suap PT Blueray Cargo yang pernah ditangani KPK sebagai contoh konkret. Dalam kasus dengan nilai suap mencapai Rp91,77 miliar tersebut, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, hanya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Vonis Ringan yang Memicu Keresahan
Lebih mengejutkan lagi, putusan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan. John Field akhirnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara itu, Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing hanya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta.
"Perkara dengan nilai suap hampir Rp100 miliar hanya dituntut hukuman penjara tidak lebih dua tahun, bahkan divonis lebih ringan. Jangan-jangan kalau ditangani KPK, Febrie juga dituntut ringan," sindir Uchok.
Ia pun menambahkan bahwa kapasitas KPK dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak terserap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah atau pejabat level menengah. Penanganan perkara besar yang melibatkan aktor kelas atas, menurutnya, belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Oleh karena itu, Uchok mendesak agar proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan melalui mekanisme yang saat ini sudah berlangsung. Ia menolak tegas wacana pengalihan perkara ke KPK.
"Sekali lagi jangan diserahkan ke KPK, semata-mata agar Febrie tidak dituntut ringan dan agar tidak divonis cuma enam bulan penjara," tegasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Penetapan tersangka ini bermula dari pengungkapan perkara oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah sedikitnya 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah kafe dan rumah pribadi Febrie. Selanjutnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dan menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Kembalikan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Tersangka Jadi Saksi, Publik Kritik
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima di Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur Meski Tiga Sprindik Baru Terbit
Penyitaan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Duga Mahar Jabatan ke Jaksa Agung