PARADAPOS.COM - Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, resmi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026). Laporan bernomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN itu diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang berakar dari polemik panjang mengenai validitas gelar doktor Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Langkah ini menandai eskalasi sengketa yang sebelumnya hanya bergulir di ruang publik ke ranah hukum formal.
Suasana di lobi Polres Metro Jakarta Selatan tampak tenang saat Taufik, yang akrab disapa Bill, keluar setelah hampir dua jam menjalani proses pelaporan. Dengan raut wajah serius, ia menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah langkah yang diambil secara gegabah. Menurutnya, pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers telah melukai nama baik dan harga dirinya sebagai pribadi maupun sebagai ketua organisasi.
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan," ujar Bill kepada awak media di lokasi.
Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut telah memicu persepsi negatif di kalangan masyarakat. "Sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," lanjutnya dengan nada tegas.
Pemicu Laporan: Penelusuran Status Mahasiswa di UNJ
Bill menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari inisiatifnya melakukan penelusuran mandiri terkait status kemahasiswaan Roy Suryo di UNJ. Penelusuran itu, katanya, berangkat dari rasa ingin tahu publik yang sempat ramai diperbincangkan. Namun, alih-alih meredakan situasi, klarifikasi yang kemudian disampaikan Roy Suryo justru dianggap Bill sebagai bumerang yang menyudutkan dirinya.
Salah satu poin yang paling dipersoalkan Bill adalah tuduhan bahwa ia menuding ijazah Roy Suryo palsu. Tuduhan ini, menurut Bill, sama sekali tidak pernah ia lontarkan. "Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset," ungkapnya.
Bill bahkan mencurigai adanya unsur kesengajaan di balik pernyataan Roy Suryo. Ia menilai hal itu bukan sekadar kekeliruan bicara biasa. "Dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah bahwa saya memfitnah dia. Dia menuduh saya, saya menuduh dia (Roy Suryo) ijazahnya palsu," tegas Bill, menggunakan istilah hukum yang merujuk pada niat jahat.
Proses Hukum Resmi Bergulir
Dengan dilayangkannya laporan ini, polemik yang sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial dan pemberitaan kini resmi memasuki jalur hukum. Polres Metro Jakarta Selatan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur penyelidikan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Roy Suryo. Tidak diketahui apakah ia akan memberikan klarifikasi atau menyiapkan langkah hukum balasan. Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya pernyataan di ruang publik bisa berujung pada sengketa hukum, terutama ketika menyangkut isu sensitif seperti gelar akademik. Proses penanganan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian.
Artikel Terkait
ASN BPN Nias Tewas Usai Lompat dari Apartemen Medan, Dua Perempuan Jadi Tersangka Pemerasan
Sidang Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Masuki Tahap Penyerahan Kesimpulan
Menteri PU Dody Hanggodo Tantang Pembuktian Isu Nepotisme Keponakan di BUMN, Siap Beri Hadiah Umrah
Lima Titik Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah