PARADAPOS.COM - Sebuah isu mencuat di tengah publik: mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan melakukan komunikasi telepon dengan seorang tokoh pergerakan. Pembicaraan itu disebut-sebut membahas perkembangan kasus hukum yang tengah menjerat Febrie. Nama Said Didu kemudian muncul sebagai lawan bicara dalam percakapan tersebut. Dalam obrolan itu, Febrie dikabarkan menyatakan niatnya untuk menempuh jalur praperadilan sebagai upaya hukum.
Informasi ini, meski belum diverifikasi secara resmi, langsung memicu reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. Ia memilih untuk tidak berkomentar banyak.
“Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami,” kata Anang kepada Disway, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media. Menurutnya, persoalan itu bukan ranah yang menjadi kompetensi pihaknya untuk berbicara.
“Saya mendapat berita seperti itu baru memang ada yang menanyakan. Bukan kompetensi kami untuk mengomentari itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Anang menegaskan prinsip dasar hukum: setiap orang berhak melakukan pembelaan terhadap dirinya. Termasuk mereka yang telah menyandang status tersangka.
“Bagi tersangka atau siapa pun punya hak gitu kan membela dirinya,” tukasnya.
Respons dari Said Didu dan Kejagung
Di sisi lain, Said Didu juga memberikan tanggapan saat dihubungi. Namun, melalui pesan singkat, ia tidak berkenan agar isi keterangannya dikutip. Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara-perkara itu berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Penanganan kasus ini semula dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pada hari yang sama dengan pelimpahan perkara, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Pernyataan Istana Terkait Pengunduran Diri
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Istana belum menerima usulan nama calon pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung. Menurut Prasetyo, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan Jaksa Agung.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo, Senin, 13 Juli 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban, jadi tidak menggunakan keppres,” ujarnya.
Proses Penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pihaknya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Dalam proses penyidikan, Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” kata Totok.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas perkara yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Artikel Terkait
Bio Farma dan PGN Gagas Resmikan Kerja Sama CNG, Target Efisiensi Operasional 40 Persen
Perempuan Asal Bandung Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan 25 Tahun Sejak Jadi Pekerja Migran Ilegal, Kini Minta Dipulangkan
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Green and Smart Port ASRI 2026, Buktikan Komitmen Transformasi Pelabuhan Berkelanjutan
Ledakan di Gudang Munisi TNI AD Madiun Tewaskan Satu Prajurit, Enam Luka-Luka