"Ke depan kita berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Aceh Timur mempunyai sertifikat, sehingga berkekuatan hukum dan meminimalisir persengketaan di kemudian hari," ungkap H Salamina.
Baca Juga: Mereduksi Aktivitas Hura-Hura, Pemprov dan Pemkot Gorontalo Gelar Doa dan Zikir Akhir Tahun 2023
Lebih lanjut, H Salamina menuturkan, selama ini kantor Kemenag Aceh Timur melalui Penyelenggara Zawa juga gencar melakukan sosialisasi Aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) di KUA kecamatan.
Tujuannya agar pengurusan akta ikrar wakaf dapat dilakukan dengan mudah, dan saat ini semangat pengadministrasian aset wakaf di Kabupaten Aceh Timur menunjukkan angka peningkatan. (SH)***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: silanews.com
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025