"Ke depan kita berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Aceh Timur mempunyai sertifikat, sehingga berkekuatan hukum dan meminimalisir persengketaan di kemudian hari," ungkap H Salamina.
Baca Juga: Mereduksi Aktivitas Hura-Hura, Pemprov dan Pemkot Gorontalo Gelar Doa dan Zikir Akhir Tahun 2023
Lebih lanjut, H Salamina menuturkan, selama ini kantor Kemenag Aceh Timur melalui Penyelenggara Zawa juga gencar melakukan sosialisasi Aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) di KUA kecamatan.
Tujuannya agar pengurusan akta ikrar wakaf dapat dilakukan dengan mudah, dan saat ini semangat pengadministrasian aset wakaf di Kabupaten Aceh Timur menunjukkan angka peningkatan. (SH)***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: silanews.com
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi