BICARA BERITA - Organisasi hak asasi manusia di Belanda menganggap bahwa ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel membuat pemerintah Belanda terlibat dalam kejahatan perang.
Namun, pengadilan Belanda telah menolak kasus ini dan menyatakan pemerintah tidak terlibat kejahatan perang serta tetap diperbolehkan mengekspor suku cadang F-35.
Upaya organisasi hak asasi manusia ini, untuk mencegah ekspor suku cadang F-35 serta terlibatnya pemerintah Belanda pada kejahatan perang yang dilakukan Israel, dimulai pada minggu yang lalu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Jumat 15 Desember, pengadilan distrik Den Haag memutuskan bahwa pemerintah Belanda tidak akan menghentikan ekspor suku cadang F-35.
Pengiriman suku cadang F-35 ke negara mitra merupakan keputusan politik yang tidak boleh dicampuri oleh hakim.
“Pertimbangan yang dibuat oleh menteri sebagian besar bersifat politis dan kebijakan, dan para hakim harus memberikan kebebasan yang luas kepada menteri,” penjelasan pengadilan Den Haag sebagaimana dilansir oleh Al Jazeera.
Baca Juga: Semakin Mencekam, Serangan Udara Mematikan Kembali Terjadi di Gaza
Artikel Terkait
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: KK Bersama AKBP B dan Kejanggalan yang Disorot Keluarga
Dosen Wanita Tewas di Hotel Semarang: Kronologi, AKBP Diperiksa Propam, dan Dugaan Penyebab
Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya
Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN bagi Investasi