Pengadilan Bebaskan Empat Aktivis, Tegaskan Hukum Pidana Bukan untuk Batasi Kebebasan Berpendapat

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 01:00 WIB
Pengadilan Bebaskan Empat Aktivis, Tegaskan Hukum Pidana Bukan untuk Batasi Kebebasan Berpendapat

PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan empat aktivis yang didakwa melakukan penghasutan dan penyebaran berita bohong melalui media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025. Dalam putusan yang dibacakan Jumat (6/3/2026), majelis hakim menegaskan hukum pidana tidak boleh digunakan untuk membatasi kebebasan berpikir dan berpendapat dalam masyarakat demokratis.

Pertimbangan Hakim: Pidana Bukan untuk Membatasi Pikiran

Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri menyampaikan pertimbangan mendasar dalam putusannya. Di ruang sidang yang hening, hakim menekankan prinsip negara hukum.

"Menimbang bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat," tegas Harike.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa pendekatan pidana hanya dapat diterapkan jika terdapat bukti konkret yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Dalam persidangan ini, majelis berpendapat bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan dakwaannya.

Dakwaan Jaksa Dinyatakan Tidak Terbukti

Delpedro Marhaen Rismansyah dari Lokataru Foundation, bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dinyatakan tidak terbukti melakukan sejumlah tindak pidana. Dakwaan yang diajukan mencakup penyebaran berita bohong, penghasutan yang berujung kerusuhan, hingga perekrutan anak untuk kepentingan militer.

Majelis hakim pun membacakan amar putusan yang membebaskan keempatnya dari seluruh pasal yang dituduhkan, termasuk pasal-pasal dalam UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Anak.

Perintah Pemulihan Nama Baik dan Pembebasan

Tidak hanya membebaskan, putusan pengadilan juga memerintahkan langkah-langkah pemulihan. Hakim menegaskan kewajiban penuntut umum untuk memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat para terdakwa.

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujarnya.

Selanjutnya, majelis juga memerintahkan pembebasan tiga terdakwa yang masih berada dalam tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini berawal dari dakwaan jaksa terhadap Delpedro dan kawan-kawan terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan. Jaksa menilai sekitar 80 konten media sosial yang disebarkan pada akhir Agustus 2025 bernada provokatif dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menggambarkan pola kerja terorganisir yang melibatkan unggahan bersama, pembagian ulang konten, dan penyamaan narasi melalui koordinasi di aplikasi percakapan. Konten-konten tersebut berisi ajakan aksi nasional hingga tuntutan pergantian kepemimpinan, yang dinilai jaksa berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Namun, setelah menjalani proses persidangan, seluruh dalil dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar