Satpol PP DKI Sita 300 Botol Miras Ilegal di Operasi Cengkareng

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 01:25 WIB
Satpol PP DKI Sita 300 Botol Miras Ilegal di Operasi Cengkareng

PARADAPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menyita sekitar 300 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang beredar tanpa izin. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Bina Tertib Praja yang digelar pada Kamis (5/3/2026) lalu, dengan fokus menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta Barat.

Barang Bukti Diamankan dari Cengkareng

Operasi penertiban tersebut berlangsung di sejumlah titik di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng. Ratusan botol minuman keras yang diamankan kemudian dibawa ke Posko Satpol PP di kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk proses lebih lanjut.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta, Rahmat Efendi, menegaskan bahwa seluruh minuman keras ilegal itu telah disita sebagai barang bukti. "Minol yang tidak memiliki izin edar disita petugas untuk dijadikan barang bukti," jelasnya, mengutip keterangan resmi.

Pengawasan Berkala dan Upaya Pembinaan

Menurut Rahmat, operasi semacam ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha. Langkah ini penting untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang dijual di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tindakan penegakan hukum, pihaknya juga aktif melakukan pendekatan persuasif. Satpol PP memberikan pembinaan kepada para pedagang agar tidak mengulangi penjualan miras tanpa izin.

Rahmat kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. "Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten jika masih ditemukan pelanggaran serupa.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar