PARADAPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menyita sekitar 300 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang beredar tanpa izin. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Bina Tertib Praja yang digelar pada Kamis (5/3/2026) lalu, dengan fokus menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta Barat.
Barang Bukti Diamankan dari Cengkareng
Operasi penertiban tersebut berlangsung di sejumlah titik di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng. Ratusan botol minuman keras yang diamankan kemudian dibawa ke Posko Satpol PP di kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk proses lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta, Rahmat Efendi, menegaskan bahwa seluruh minuman keras ilegal itu telah disita sebagai barang bukti. "Minol yang tidak memiliki izin edar disita petugas untuk dijadikan barang bukti," jelasnya, mengutip keterangan resmi.
Pengawasan Berkala dan Upaya Pembinaan
Menurut Rahmat, operasi semacam ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha. Langkah ini penting untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang dijual di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tindakan penegakan hukum, pihaknya juga aktif melakukan pendekatan persuasif. Satpol PP memberikan pembinaan kepada para pedagang agar tidak mengulangi penjualan miras tanpa izin.
Rahmat kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. "Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten jika masih ditemukan pelanggaran serupa.
Artikel Terkait
Samsung Rencanakan Peluncuran Galaxy Glasses Berbasis AI pada 2026
Pasar Takjil Jalan Garuda Banda Aceh Ramai Jadi Ritual Sore Ramadan
Otorita IKN Gelar Safari Ramadan untuk Serap Aspirasi Warga Sekitar Ibu Kota Baru
KPK Telusuri Aliran Dana Rp46 Miliar Kasus Outsourcing Pekalongan