Baca Juga: Jokowi Nilai Debat Ketiga Capres Tidak Mengedukasi Masyarakat
Ia menegaskan, Parpol diminta untuk memperbaiki paling lambat tanggal 12 Januari 2024.
"LADK partai politik peserta Pemilu (yang belum lengkap) akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelas Idham Holik dalam keterangannya, Selasa,9 januari 2024.
Para Parpol menyampailan LADK ke KPU melalui Sikadeka
Baca Juga: Diduga Salah Menyampaikan Data Kepemilihan Lahan Prabowo, PHPB Laporkan Anies Ke Bawaslu
Berikut rincian penerimaan dan pengeluaran Parpol Pemilu 2024 di tingkat Pusat;
1. PKB
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 1,005,330,806.37
- Total pengeluaran: Rp. 800,446,161.27
2. Partai Gerindra
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 2,841,667,200.23
- Total pengeluaran: Rp. 1,179,460,714.62
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Banjir Jakarta 2025: Penyebab & Kritik untuk Pramono Anung
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi
Hary Tanoe: Partai Perindo Akan Jadi Partai Besar, Ini Kuncinya!