paradapos.com - Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD terus terang dengan isu soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud MD hal itu akan sulir diwujudkan karena prosesnya yang panjang.
Sementara, jelas Mahfud MD, waktu periodesasi Jokowi hanya tinggal sebentar lagi.
Baca Juga: Belum Punya Kejelasan dari Pusat, Pemprov Banten Tetap Janji Tuntaskan Kejelasan Nasib Honorer
Di sisi lain, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan bisa dilakukan jika dua pertiganya hadir dalam sidang paripurna dan setuju dengan pemakzulan tersebut.
Selanjutnya, tegas Mahfud waktu yang dibutuhkan juga prosedurnya cukup panjang, karena setelah setuju masih ada Mahkamah Kontitusi juga nantinya.
Ia mengungkapkan, butuh alasan kuat untuk bisa melakukan pemakzulan kepada presdien, misalnya terlibat korupsi, melanggar etika, melanggar ideologi dan beberapa lainnya seperti kasus pidana pembunuhan.
Baca Juga: Muncul Lagi Kendala! Penerapan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 di Banten Tersendat Blank Spot
"Ada lima syarat Berdasarkan UU, satu presiden terlibat korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, kejahatan berat, misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara," katanya.
"Kelima, melanggar etika atau kepantasan. Ini semua tidak mudah,” katanya.
Selanjutnya, ucap Mahdud dari total 575 anggota DPR, minimal dua pertiganya harus hadir dalam sidang dan semuanya setuju.
“DPR yang mendakwa melakukan impeach atau pendakwaan harus dilakukan minimal sepertiga dari 575 anggota DPR,” ujarnya.
Lalu, papar Mahfud, mekanisme berikutnya itu juga DPR nantinya mengirimkan hasiol putusan ke MK.
“Kalau DPR setuju dikirim ke MK. MK sidang lagi lama, padahal yang menggugat minta dimakzulkan sebelum pemilu,” ucapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua Ombudsman Gunakan 10 Nama Samaran untuk Kelola Suap Nikel Rp4,8 Miliar
Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Bukan Kuasa Hukum Ramai Berkomentar soal Kasus Ijazah
Jokowi Minta Publik Tunggu Putusan Pengadilan soal Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa
Mantan Atasan Buronan Siap Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Biaya Pengobatan Korban