Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen

- Rabu, 29 April 2026 | 15:00 WIB
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
PARADAPOS.COM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau, atas dugaan praktik dokter kecantikan ilegal yang berlangsung sejak 2019. Tersangka ditangkap di Bukittinggi pada Selasa (27/4/2026) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, NS, melaporkan luka serius usai menjalani facelift dan kini mengalami cacat permanen. Polisi memperkirakan JRF meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah dari sekitar 15 korban.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan NS yang mengalami pendarahan dan infeksi berat setelah menjalani perawatan di klinik milik JRF. Korban bahkan harus menjalani operasi lanjutan di Batam untuk memulihkan kondisinya. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menemukan belasan korban lain dengan kerusakan wajah serupa.

Praktik Ilegal Selama Enam Tahun

JRF diketahui menjalankan praktik ilegalnya sejak 2019 hingga 2025, atau sekitar enam tahun. Selama periode itu, ia membuka layanan kecantikan melalui Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Dalam praktiknya, tersangka menawarkan berbagai tindakan seperti facelift hingga perawatan bibir dengan tarif bervariasi. Untuk satu tindakan, korban bahkan ada yang dikenakan biaya hingga Rp16 juta.

Latar Belakang Tersangka

Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan, JRF nekat membuka praktik dan mengaku sebagai dokter. Ia sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis. Berbekal sertifikat tersebut, ia kemudian melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya.

Dampak pada Korban

Selain NS, polisi juga menemukan belasan korban lain dengan kerusakan wajah. Bahkan, ada yang mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang menyebabkan trauma psikis. “Korban mengalami cacat permanen, termasuk luka pada kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh dan bekas luka panjang di area alis,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (29/4).

Proses Hukum

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, JRF akhirnya ditangkap pada Selasa (27/4/2026) di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. “Pada 28 April 2026, statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Riau menegaskan komitmennya menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan dan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan medis maupun kecantikan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar