Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen

- Rabu, 29 April 2026 | 12:50 WIB
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen

PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang mantan finalis Puteri Indonesia berinisial JRF sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik kedokteran ilegal. Tersangka diamankan pada Selasa, 28 April 2026, di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah penyelidikan mengungkap praktik kecantikan medis tanpa izin yang menyebabkan belasan korban mengalami luka serius hingga cacat permanen. Kasus ini terungkap dari laporan seorang korban yang menjalani tindakan facelift dan mengalami pendarahan hebat serta infeksi.

Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban berinisial NS. Peristiwa itu bermula pada 4 Juli 2025, ketika NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang memuaskan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis. Kondisi itu memaksa NS menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan total 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka. Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis.

Modus Operandi Tersangka

JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," kata Ade saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/4/2026).

Menurut hasil penyelidikan, tersangka pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan. Sertifikat itu sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis, namun JRF yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran justru menggunakannya sebagai modal membuka praktik secara mandiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” ungkap Ade.

Dampak Serius bagi Korban

Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. "Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," ujarnya.

Selama ini, JRF diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya. Padahal, ia tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan. Akibat kelalaian dan ketidakmampuan medis, para korban harus menanggung luka bernanah, pembengkakan serius, hingga menjalani operasi rekonstruksi di berbagai fasilitas kesehatan.

Imbauan bagi Masyarakat

Ade menegaskan bahwa Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum memutuskan menjalani perawatan medis atau estetika.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan," katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa popularitas atau status sosial seseorang tidak menjamin kompetensi di bidang medis. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa latar belakang pendidikan, izin praktik, dan reputasi tenaga kesehatan sebelum mempercayakan perawatan pada mereka.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar