PARADAPOS.COM - Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial A (33), yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada akhir pekan lalu. Pria tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban dan pengamanan situasi di lapangan oleh warga setempat.
Korban Berusia 15 hingga 16 Tahun
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah laporan resmi masuk.
"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," jelas Indra Waspada saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026).
Keempat remaja perempuan itu diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Mereka rutin belajar di tempat yang sama sebelum akhirnya mengalami peristiwa traumatis tersebut.
Modus Pembersihan Gangguan Makhluk Halus
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap modus operandi yang digunakan tersangka. A diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih membersihkan mereka dari gangguan makhluk halus atau jin.
Berdasarkan pengakuan A kepada penyidik, aksi bejat itu sudah berlangsung sejak Oktober 2025. Tersangka memerintahkan korban untuk mandi, lalu ia ikut masuk ke dalam kamar mandi. Di sanalah ia melancarkan aksinya.
"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," ujar Indra Waspada menambahkan.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Situasi mulai terang setelah salah seorang korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).
Tak berselang lama, kabar itu menyebar dan sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ, terungkap bahwa jumlah korban ternyata lebih dari satu orang. Polisi yang mendapat informasi langsung bergerak ke lokasi.
"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ungkap Indra Waspada.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini, tersangka A telah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap figur-figur kepercayaan di lingkungan masyarakat.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Prabowo Sindir Pihak Pesimis: Indonesia Justru Negara Paling Aman di Dunia
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang
Prabowo Ingin Hidup Seribu Tahun untuk Saksikan Indonesia Berjaya
Ratusan Warga Takalar Ricuh di Kantor Bupati, Tolak Proyek Kawasan Industri yang Ancam Petani Rumput Laut