PARADAPOS.COM - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, dengan menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon. Langkah ini diambil sebagai respons atas mandeknya proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Praperadilan Diajukan karena Penyidikan Dinilai Buntu
Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa permohonan ini didaftarkan lantaran proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A tidak mengalami kemajuan. “Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini,” katanya kepada wartawan di lokasi.
Alif menambahkan, hingga saat ini belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian, meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Keberatan atas Pelimpahan Perkara
Menurut Alif, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika terdapat keterlibatan pihak sipil, penanganan perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas. Ia menilai mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap berjalan.
“Permintaannya dalam permohonan ini adalah penyidik Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikannya,” tegas Alif. Pihaknya juga menolak penanganan perkara yang saat ini bergulir di peradilan militer, karena kasus tersebut diduga tidak hanya melibatkan empat orang yang sedang disidangkan.
Bukti Tambahan dan Dugaan Keterlibatan Lebih Banyak Pihak
Alif mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Selasa (28/4) dengan membawa sejumlah bukti tambahan. “Kami menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari laporan investigasi, dokumen tertulis, hingga pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis,” tuturnya.
Ia juga menyoroti temuan di lapangan yang menunjukkan adanya lebih banyak pelaku. “Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil,” ungkap Alif.
Dua Laporan Polisi yang Berjalan di Polda Metro Jaya
Saat ini, terdapat dua laporan yang tengah berproses di Polda Metro Jaya. Pertama, Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian. Kedua, Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kondisi ini menambah kompleksitas penanganan kasus yang masih terus dikawal oleh tim advokasi.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah Rampung pada 2028
Pelatih Persis Solo Sambut Gembira Pemanggilan Kiper Muhammad Riyandi ke Timnas untuk Piala AFF 2026
Wagub Rano Karno Desak Evaluasi Perlintasan Kereta Api di Jakarta Usai Kecelakaan Bekasi Timur
Kepala Staf Kepresidenan dan Gubernur Jabar Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi