Luhut menyampaikan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki sistem yang menyajikan data pemerintahan secara akurat, seperti data jumlah pegawai di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Upaya penyederhanaan layanan berbasis digital dari kementerian dan lembaga bertujuan untuk mencegah pemborosan belanja infrastruktur digital dan untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
Dapatkan semua informasi terbaru unews di Google News!
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar untuk Meningkatkan Peringkat di Google
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Hebohkan Publik
Salam Social Resmi Hadir: Jejaring Sosial Muslim Aman & Nyaman di Indonesia