Luhut Pandjaitan Pimpin Koordinasi Percepatan Digitalisasi Layanan Pemerintah

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 05:20 WIB
Luhut Pandjaitan Pimpin Koordinasi Percepatan Digitalisasi Layanan Pemerintah

Luhut menyampaikan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki sistem yang menyajikan data pemerintahan secara akurat, seperti data jumlah pegawai di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Upaya penyederhanaan layanan berbasis digital dari kementerian dan lembaga bertujuan untuk mencegah pemborosan belanja infrastruktur digital dan untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Dapatkan semua informasi terbaru unews di Google News! 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Halaman:

Komentar