Luhut menyampaikan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki sistem yang menyajikan data pemerintahan secara akurat, seperti data jumlah pegawai di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Upaya penyederhanaan layanan berbasis digital dari kementerian dan lembaga bertujuan untuk mencegah pemborosan belanja infrastruktur digital dan untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
Dapatkan semua informasi terbaru unews di Google News!
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Video Batang Timur 16 Detik Viral: Fakta, Modus Love Scam, dan Dampak Stigma
Aurelie Moeremans Buka Suara: Kisah Korban Grooming di Usia 15 Tahun dan Kaitannya dengan Roby Tremonti
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?
Viral! Gimah Warga Lumajang Minta Gunung Semeru Dipindah, Ini Kisah Trauma & Upaya Mitigasi