paradapos.com - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (14/12/2023).
Pemeriksaan Alexander Marwata terkait dengan statusnya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri (FB) yang telah berstatus tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dilakukan atas permintaan Firli Bahuri.
Baca Juga: Majelis Umum PBB dan Sekutu Sepakat Gencatan Senjata di Gaza, Israel Tetap Tidak Peduli Seruan Biden
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi, atas permintaan FB" kata Ramadhan, Kamis (14/12/2023).
Diketahui Polda Metro Jaya menerapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Artikel Terkait
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Sebut Data Ijazah Jokowi Data Sampah
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa, Ungkap Alasan Tersangka Dilarang Audiensi
Turis China Meninggal di Bali Diduga Keracunan Pestisida Kutu Busuk, 10 Korban Dirawat