2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan
3. Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI
Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Sepanjang 2023 Anggaran Rp443,4 Triliun Dikucurkan untuk Bansos
Besaran Dana Bansos PKH 2024
Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo