Adapun kabupaten di Provinsi Jambi yang mengalami pemekaran itu adalah Kabupaten Kerinci.
Untuk kota hasil pemekarannya adalah Kota Sungai Penuh.
Dilansir paradapos.com dari laman sungaipenuhkota.go.id, pembentukan Kota Sungai Penuh didasari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh yang pada tanggal 8 November 2008 telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam wilayahnya, Kota Sungai Penuh sejak tahun 2012 terbagi menjadi 8 kecamatan.
Sebelumnya, Kota Sungai Penuh diketahui hanya memiliki 5 kecamatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula