"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tambahnya, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara dalam kampanye oleh seorang presiden tidak diperbolehkan.
Presiden juga menyoroti bahwa seorang presiden bukan hanya pejabat publik tetapi juga pejabat politik. Dalam konteks ini, Jokowi menilai bahwa keberpihakan terhadap salah satu kandidat Capres-Cawapres merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tepis Isu Pengunduran Diri 15 Menteri
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," tukasnya, menegaskan bahwa partisipasi pejabat tinggi dalam proses politik adalah bagian dari dinamika politik yang sah.
Seiring dengan penegasan tersebut, Jokowi mencatat dalam konteks kampanye, presiden dan menteri memiliki aturan yang harus diikuti untuk menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar untuk Meningkatkan Peringkat di Google
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Hebohkan Publik
Salam Social Resmi Hadir: Jejaring Sosial Muslim Aman & Nyaman di Indonesia