Suryo menyebut, semakin tinggi penerimaan pajak setiap tahun, artinya semakin banyak pula data wajib pajak yang harus diakomodir dengan baik. Oleh sebab itu, DJP berencana meluncurkan sistem coretax.
Coretax sistem merupakan salah satu bagian dari kepingan perbaikan sistem bisnis yang kemudian didudukkan dalam sistem administrasi pajak.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Serahkan Pesawat Hercules ke Presiden Jokowi
"Intinya, mulai dari interaksi dengan masyarakat, penyuluhan, penyampaian SPT, proses bisnis lain bagaimana mengumpulkan data dan informasi menjadi catatan," papar Suryo.
"Kami sangat berusaha memberikan kemudahan, bayar, lapor, motong pajak Karana kepatuhan wajib pajak sudah baik," imbuhnya.
Rencananya, penerapan skema baru coretax ini akan diterapkan pada pertengahan tahun 2024, dengan harapan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Ini sedang dalam proses pembangunan, ternyata sulit, karena sifatnya multi dimensi dan harus bisa berinteraksi dengan banyak pihak, kira-kira pertengahan tahun selesai dan bisa rolling out," tutur Suryo.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Bantuan Tunai Rp600 Ribu Bagi Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara
Banjir Bandang Keerom Papua Hanyutkan Ribuan Kayu Gelondongan, Jembatan Putus: Analisis & Fakta
Profil Suyudi Ario Seto dan Isu Kedekatan dengan Shandy Aulia: Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana: Kritik Empati dan Desakan Mundur