Radarbangkalan.id - UU Nomor 20 Tahun 2023 kembali menegaskan hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Heboh! Rekor Carok Paling Mengerikan di Madura bukan Carok Maut Hasan Busri, Wardi dan Mat Tanjar CS
Dalam UU tersebut, PPPK diberikan hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan melalui jaminan sosial.
Dengan demikian, kontribusi signifikan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 terhadap kesejahteraan PPPK menjadi semakin nyata.
PPPK dapat merasa bersyukur karena hak jaminan sosial yang diperolehnya sekarang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Catat! Jadwal Live Tiktok Pelaku Hasan Busri dan Wardi Carok Bangkalan di Penjara: Saya Live...
Artikel Terkait
Sopir Bus SDIT Pandeglang Diduga Cabuli Siswi Kelas 1 SD, Ini Kronologinya
Gempa Wonogiri 3.6 SR: Info Terkini BMKG, Lokasi, dan Dampak Guncangan
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!
Proyek Whoosh Rugi Triliunan: DPR Beberkan Fakta Sunk Cost Fallacy & Solusi Restrukturisasi