Radarbangkalan.id - UU Nomor 20 Tahun 2023 kembali menegaskan hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Heboh! Rekor Carok Paling Mengerikan di Madura bukan Carok Maut Hasan Busri, Wardi dan Mat Tanjar CS
Dalam UU tersebut, PPPK diberikan hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan melalui jaminan sosial.
Dengan demikian, kontribusi signifikan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 terhadap kesejahteraan PPPK menjadi semakin nyata.
PPPK dapat merasa bersyukur karena hak jaminan sosial yang diperolehnya sekarang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Catat! Jadwal Live Tiktok Pelaku Hasan Busri dan Wardi Carok Bangkalan di Penjara: Saya Live...
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi, Kekayaan Rp79 M, dan Dugaan Suap
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Penyegelan, & Kronologi Kasus
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor