Setiafakta.cim - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu direvisi.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan sejumlah buruh di Jakarta.
Ganjar mengakui adanya keresahan terkait UU Cipta Kerja, terutama dalam klaster tenaga kerja, dan menilai revisi sebagai langkah yang diperlukan.
Baca Juga: Bagas dan Fikri Minta Maaf Gagal di Thailand Masters
Selain itu, Ganjar menyoroti perlunya revisi UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan serangkaian unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh.
Menurutnya, jika setiap tahun terjadi protes dari pengusaha, buruh, dan pemerintah, hal ini menunjukkan adanya ketidaknyamanan yang perlu diatasi. Ganjar menekankan perlunya perbaikan dan konsensus dalam merumuskan aturan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Sebelum pertemuan dengan buruh, Ganjar mengikuti kegiatan jalan sehat di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Artikel Terkait
Aura Kasih Bantah Keras Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil, Siapkan Bukti & Laporan Polisi
Respons Atalia Praratya Soal Isu Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Tahun Baru 2026
Jokowi Sudah Prediksi Ijazah Asli Tak Akhiri Polemik, Ini Kata Ketum Ormas
Polemik Ijazah Jokowi: Elida Netti Sentuh Asli vs Roy Suryo Sebut Sesat